Menuju konten utama

3 Cara Cek Tracking BPJS Ketenagakerjaan dan Prosedur Klaim

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melacak atau tracking pencairan dana secara online dengan dan tanpa aplikasi. Berikut cara dan langkah-langkahnya.

3 Cara Cek Tracking BPJS Ketenagakerjaan dan Prosedur Klaim
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (12/1/2023).ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

tirto.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pelacakan atau tracking pencairan dana. Cara cek tracking BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online dengan dan tanpa aplikasi.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. Program ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal.

Mengutip laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama. Keempat program BPJS antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan. BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan jika terjadi situasi-situasi tertentu.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dananya jika mengalami PHK, masuk usia pensiun, cacat total/tetap, meninggal, atau pindah kewarganegaraan.

Berikut tata cara klaim BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Masuk portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id;
  2. Mengisi data awal meliputi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan;
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim;
  4. Setelah Verifikasi, lengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal;
  5. Unggah dokumen persyaratan;
  6. Kemudian, peserta akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang;
  7. Selanjutnya, kantor cabang akan menghubungi peserta untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli);
  8. Proses selesai (ini akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan).

Cara Cek Tracking BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, ada beberapa cara tracking yang bisa dilakukan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa memantau pencairan lewat website BPJS Ketenagakerjaan, melalui aplikasi JMO, dan call center BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut tata cara cek tracking BPJS Ketenagakerjaan:

A. Cara tracking BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id

  1. Klik "Ajukan Klaim";
  2. Klik "Lacak Klaim JHT";
  3. 3. Pilih jenis identitas lalu masukkan nomor kartu identitas yang dipilih;
  4. Klik "Lacak Klaim Saya";
  5. Pilih gambar yang tertera pada layar untuk verifikasi;
  6. Tahapan selesai, informasi akan muncul pada layar.

B. Cara tracking BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO

  1. Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store;
  2. Login menggunakan email dan password;
  3. Pilih menu "Jaminan Hari Tua";
  4. Pilih menu "Tracking Klaim";
  5. Masukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.

C. Cara tracking BPJS Ketenagakerjaan di call center

  1. Lewat menu dial up, hubungi nomor call center BPJS Ketenagakerjaan, yakni 175. Perlu diketahui bahwa call center BPJS Ketenagakerjaan tidak mengenakan biaya pagi peserta;
  2. Setelah terhubung, sebutkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  3. Petugas call center akan menyampaikan informasi tentang status klaim

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Setidaknya ada sejumlah manfaat bagi masyarakat yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai berikut:

  • Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta
  • Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp20 juta
  • Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta
  • Penggantian kacamata maksimal Rp1 juta.
  • Bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta.
  • Bantuan PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp25 juta.
  • Penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta.
  • Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan sejumlah Rp50 juta.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa memperoleh manfaat santunan hingga beasiswa saat mengalami kondisi tertentu. Berikut santunan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Santunan kematian
  • Santunan berkala karena cacat total tetap
  • Santunan karena gagal berangkat
  • Santunan karena gagal ditempatkan
  • Biaya pemulangan PMI bermasalah
  • Biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja
  • Biaya penggantian gigi tiruan
  • Beasiswa untuk anak PMI.

Baca juga artikel terkait LAYANAN UMUM atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra