Menuju konten utama

Simulasi Perkiraan Dana JHT BPJSTK yang Didapat Saat Usia 56 Tahun

Jika pekerja di PHK saat usia 30 tahun dan saldo sudah terkumpul Rp30 juta, maka simulasi hitungan uang pensiun akan mencapai Rp106 juta.

Simulasi Perkiraan Dana JHT BPJSTK yang Didapat Saat Usia 56 Tahun
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun masih menuai pro kontra hingga saat ini.

Banyak pekerja yang menyayangkan dikeluarkannya aturan tersebut. Sebab menurut mereka dana JHT dibayarkan dari potongan gaji pekerja (2%) dan dana dari perusahaan (3,7%).

Merespons hal tersebut, pemerintah menghormati adanya pihak yang mengajukan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA).

Sebab uji meteriil merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD NRI 1945 dan merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi, " kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam dialog Podcast Deddy Corbuzier di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/2/2022).

Mengingat Permenaker 2/2022 telah diundangkan, maka kata Ida, Kemnaker memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Permenaker 2/2022 hingga ada keputusan MA yang memutuskan sebaliknya.

Ida menegaskan pelaksanaan Permenaker 2/2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti, bukan untuk kepentingan Pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.

"Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatmya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh," katanya.

Ida juga menjelaskan berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal yakni DJSN, OJK mupun BPK. Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu); dan Satuan Pengawas Internal.

Sementara itu, Pps. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji memastikan bahwa pengelolaan dana JHT dilaksanakan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan imbal hasil yang optimal. Minimalnya, setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah.

"Untuk dana JHT dikelola dan diberikan hasil pengembangan, baik yang masih aktif mengiur ataupun idle. Selain itu dana juga tidak tergerus oleh inflasi karena hasil pengembangan yang dipatok paling rendah setara dengan deposito bunga bank pemerintah, dimana bunga bank dimaksud selalu di atas tingkat inflasi," jelas dia kepada Tirto, Rabu (16/2/2022).

Dalam website www.bpjsketenagakerjaan.go.id, besaran imbal hasil yang akan diberikan pada peserta adalah 5 persen per tahun. Rincian skemanya yaitu upah tetap iuran perusahaan yaitu 3,7 persen kemudian iuran tenaga kerja 2 persen, dan besaran pengembangan adalah 5 persen per tahun. Iuran nantinya akan dibayar setiap tanggal 1.

Lantas berapa kira-kira uang yang akan didapat oleh pekerja saat dana JHT dicairkan pada usia 56 tahun?

Dari skema tersebut, Dian memberikan simulasi jika pekerja yang sudah bekerja ter-PHK berusia 30 tahun pada hari ini dengan nominal saldo iuran yang sudah terkumpul sebesar Rp30 juta, maka simulasi hitungan uang pensiun yang disimpan di BP Jamsostek akan mencapai Rp106 juta.

"Tadi asumsinya berarti di usia 30 tahun dia berhenti bekerja dan tidak ada pendapatan lagi misalnya [formal] sampai ke usia 56 masih ada 26 tahun durasi dana JHTnya dikelola. Berarti estimasinya seperti itu dia bisa mengambil uang pensiun sebesar Rp106.670.180 di usia 56 tahun," jelas dia.

Begitu pula, ada pilihan lain yaitu jika peserta ingin mencairkan dana pensiun sebelum usia 56 tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Ilustrasi untuk saldo JHT pekerja ini bisa didapatkan melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Simulasi Saldo untuk mendapatkan skema perhitungan saldo JHT.

Sementara kehawatiran lain seperti tidak memiliki uang untuk menyambung hidup selama belum mendapatkan pekerjaan, pemerintah menghadirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), terhitung sejak 1 Februari 2022.

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja mengalami PHK, sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK dan mendapatkan pekerjaan kembali.

"Terdapat 3 manfaat program JKP yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Pekerja yang bisa mendapatkan manfaat program JKP adalah pekerja yang mengalami PHK dan sudah memenuhi masa iuran program JKP sebanyak 12 bulan dalam 24 bulan dimana 6 bulan dibayar berturut-turut," jelas dia.

Baca juga artikel terkait POLEMIK JHT BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya