tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian yang sedikit berbeda dengan PPPK penuh waktu. PPPK Paruh Waktu dirumuskan pemerintah untuk menyediakan pengakuan pegawai honorer pemerintah sebagai ASN.
Meski dikenal sebagai PPPK Paruh Waktu, bisa saja ASN jenis ini diharuskan bekerja selama 8 jam alias penuh waktu. Misalnya hal itu diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Wonogiri, hingga Ponorogo.
Umumnya, yang membedakan PPPK Paruh Waktu dan penuh waktu ialah besaran upahnya. Pasalnya, PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji setidaknya sesuai dengan upah saat masih berstatus honorer atau disesuaikan dengan upah minimum suatu wilayah.
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Beberapa instansi bahkan menetapkan upah PPPK Paruh Waktu sama seperti saat berstatus sebagai honorer, misalnya di Hulu Sungai Tengah.
“Kalau sebelumnya menerima honor Rp1,5 juta, maka tetap sebesar itu. Tidak ada tabel gaji khusus, karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” jelas Kepala Bidang Data Pengadaan dan Pengembangan SDM BKPSDMD Hulu Sungai Tengah, Agus Setiadi, dikutip dari Antara Kalsel, 8 Oktober 2025.
Lantas, bolehkah PPPK Paruh Waktu bekerja sambilan sebagai freelancer untuk menambah penghasilan?
Bolehkah PPPK Paruh Waktu Ambil Freelance di Kantor Swasta?
Berdasarkan aturan yang jadi acuan perekrutan PPPK Paruh Waktu, tidak dijelaskan secara spesifik apakah PPPK Paruh Waktu mengambil pekerjaan freelance di tempat lain.
SK MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tidak memuat aturan untuk melarang PPPK Paruh Waktu bekerja di luar instansi sebagai freelancer.
Oleh karenanya, jika hendak mengambil pekerjaan freelance di luar instansi, PPPK Paruh Waktu perlu menelaah kembali klausul yang terdapat dalam kontrak kerja atau surat keputusan (SK) kepegawaian.
Dokumen kontrak itu bisa menjadi panduan karena memuat apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh setiap pekerja.
Dalam dokumen kontrak kerja tersebut, PPPK Paruh Waktu perlu memperhatikan dua hal, yakni lama kerja harian dan klausul boleh/tidaknya bekerja di luar instansi.
Di sisi lain, jika kontrak kerja memuat larangan kerja freelance di tempat lain, maka PPPK Paruh Waktu sebaiknya tidak mengambil pekerjaan lainnya karena dapat mendatangkan sanksi.
Namun, apabila tidak dijelaskan secara spesifik, PPPK Paruh Waktu bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Pejabat Pembuat Komitmen atau instansi tempat bekerja.
Hukum ASN Mengambil Freelance Swasta
Sejauh ini, tidak ada peraturan spesifik yang melarang ASN mengambil pekerjaan freelance di perusahaan swasta. Namun, untuk ASN berstatus PNS, ada ketentuan khusus yang mengaturnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang PNS dilarang untuk bekerja di perusahaan negara lain dan/atau lembaga internasional tanpa izin.
Larangan itu juga mencakup mengambil pekerjaan lain di perusahaan, konsultan, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
Jika kedapatan melanggarnya, PNS akan mendapatkan hukuman disiplin berat. Sanksi tersebut bisa berbentuk:
- Penurunan pangkat selama 3 tahun;
- Mutasi dalam rangka penurunan jabatan;
- Pembebasan dari jabatan;
- Pemberhentian dengan hormat;
- Pemberhentian secara tidak hormat.
Hanya saja, setiap ASN akan menerima sanksi apabila ia tidak memenuhi ketentuan jam kerja harian/mingguan. Sebagai contoh, apabila pekerjaan freelance membuat ASN kerap bolos/terlambat, maka sanksi berikut dapat diberikan:
- Teguran lisan, apabila tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 5 hari;
- Teguran tertulis, apabila tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari;
- Pernyataan tidak puas secara tertulis, apabila tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 11-15 hari.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id































