tirto.id - Secara kepegawaian, PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai ASN. Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu mendapat THR lebaran 2026? Cek besarannya.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Skema baru ini diterapkan sebagai upaya pemerintah menghindari pemutusan hubungan kerja massal dan memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN. Formasi ini dibuka bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Penuh Waktu.
Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat THR Lebaran 2026?
Pemerintah mengatur skema PPPK Paruh Waktu dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang menandai status resmi sebagai bagian dari ASN.
Meski berstatus sebagai ASN, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah, bukan disesuaikan pada golongan pegawai.
Adapun gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah tugas.
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga mendapat beberapa tunjangan yang melekat, seperti tunjangan kinerja, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Kemudian tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, tunjangan perlindungan sosial, dan tunjangan keluarga.
Mengingat PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai ASN, maka berhak mendapatkan THR lebaran dan gaji ke-13, termasuk THR lebaran 2026. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024.
Sebagai informasi, jabatan PPPK Paruh Waktu memiliki masa perjanjian kerja 1 tahun dengan evaluasi kinerja per triwulan dan tahunan.
Mengacu peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang, selama memenuhi sejumlah persyaratan. Ketentuan ini tertuang dalam diktum ke-18 dan ke-28 bahwa pengangkatan dapat dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja berkala.
Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengajukan usulan pengangkatan kepada Kepala BKN tanpa mewajibkan tes ulang.
Kendati demikian, PPK perlu mempertimbangkan kondisi anggaran. Selain itu, perlu juga melihat ketersediaan formasi yang dibutuhkan sebelum menyampaikan usulan pengangkatan.
Besaran THR Lebaran 2026 PPPK Paruh Waktu
Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 menyebut PPPK Paruh Waktu akan diberikan upah paling sedikit seperti saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum berlaku di suatu wilayah.
Akan tetapi, tidak diketahui acuan gaji PPPK Paruh Waktu bakal mengikuti upah minimum 2025 atau 2026. Semisal jika mengikuti upah minimum 2026, besar gaji PPPK Paruh Waktu bisa saja mengalami kenaikan.
Namun, jika mengacu pada upah minimum 2025, maka gaji PPPK Paruh Waktu 2025 yang tertinggi dari Provinsi DKI Jakarta senilai Rp5,3 juta. Jawa Tengah menduduki peringkat terakhir sebagai provinsi dengan gaji PPPK Paruh Waktu terendah, yakni Rp2,16 juta.
Kemudian, THR akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tunjangan diberikan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan lebaran.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, besaran THR yang diterima ASN ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Namun, realisasi aturan tersebut dalam jabatan PPPK Paruh Waktu perlu mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang dimiliki masing-masing pemerintah setempat. Kendati begitu, besaran upah minimum 2025 dapat digunakan sebagai acuan untuk memperkirakan besaran THR lebaran 2026.
Berikut rincian perkiraan atau kisaran besaran THR lebaran 2026 mengacu pada upah minimum 2025:
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- THR Lebaran Paruh Waktu Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Gorontalo: Rp3.221.731
- THR Lebaran Gaji PPPK Paruh Waktu DKI Jakarta: Rp5.396.761
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Jawa Barat: Rp2.191.232
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Jawa Tengah: Rp2.169.349
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Jawa Timur: Rp2.305.985
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Banten: Rp2.905.119
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Daerah Istimewa Yogyakarta:Rp2.264.080
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Sumatra Barat: Rp2.994.193
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Sumatra Utara: Rp2.992.559
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Sumatra Selatan: Rp3.681.571
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Aceh: Rp3.685.616
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Riau: Rp3.508.776
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Lampung: Rp2.893.070
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Bengkulu: Rp2.670.039
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Jambi: Rp3.234.535
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Bali: Rp2.996.561
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Maluku Utara: Rp3.408.000
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Maluku: Rp3.141.700
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Papua: Rp4.285.850
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Papua Barat: Rp3.615.000
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Papua Tengah: Rp4.285.848
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Papua Pegunungan: Rp4.285.850
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Papua Barat Daya: Rp3.614.000
- THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Papua Selatan: Rp4.285.850.
Berita lain seputar PPPK Paruh Waktu 2025 terbaru dapat disimak secara gratis melalui tautan sebagai berikut:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id




































