tirto.id - SK PPPK merupakan dokumen yang menanadai pegawai telah resmi berstatus sebagai ASN. SK PPPK juga dapat digadaikan di Bank Jabar Banten (BJB) untuk mendapatkan dana tambahan. Simak tata cara gadai SK PPPK di BJB dan tabel angsurannya.
Secara administrasif, SK kepegawaian dapat diterbitkan oleh instansi penempatan jika Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Nomor Induk (NI). SK PPPK diberikan bagi pegawai yang telah dinyatakan lolos seleksi dan sudah melakukan pemberkasan.
Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman di beberapa bank terdekat, termasuk BJB. Bank memberikan limit pinjaman berdasar pada gaji dan kemampuan bayar sesuai tenor yang ditentukan.
Cara Gadai SK PPPK di Bank
SK PPPK kerap kali digunakan sebagai salah satu jaminan pinjaman di bank. Biasanya, pihak bank akan memberikan kemudahan bagi pegawai yang memiliki penghasilan stabil.
Sebelum memutuskan gadai SK PPPK, pegawai perlu memperhatikan risiko dan kemungkinan terburuk. Salah satunya kehilangan hak milik SK jika tidak mampu bayar cicilan.
Selain jaminan SK PPPK, pihak bank juga akan melihat rekam jejak transaksi kredit yang dilakukan oleh nasabah melalui sistem informasi debitur Bank Indonesia atau BI Checking.
Kemudian, masing-masing bank juga memiliki kebijakan tertentu dalam menetapkan syarat dan dokumenyang perlu dilengkapi oleh pegawai dalam mengajukan pinjaman. Syarat tersebut mungkin saja berbeda antara satu bank dengan bank lainnya.
Berikut beberapa syarat umum ajukan gadai SK PPPK di Bank:
Syarat Umum
- PPPK aktif dengan SK resmi
- Usia minimal 21 tahun, dan maksimal 58 tahun pada saat tenor berakhir
- Masa kerja minimal 12 bulan (tergantung kebijakan cabang)
- Tidak sedang memiliki kredit macet di lembaga keuangan lain.
- SK Pengangkatan PPPK.
- Pas foto nasabah.
- Formulir aplikasi atau pengajuan kredit.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan dalam jangka waktu tertentu.
- Bukti cetak rekening koran atau buku tabungan dalam jangka waktu tertentu.
- Dokumen lain yang disyaratkan oleh bank.
Berikut cara gadai SK PPPK di Bank:
- Siapkan syarat dan dokumen yang ditentukan pihak bank.
- Kunjungi Bank Mandiri terdekat.
- Bertemu pihak bank bagian pinjaman.
- Isi formulir pengajuan sesuai pilihan secara lengkap
- Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari bank.
- Apabila disetujui, dana akan dicairkan dan dapat digunakan sesuai kebutuhan nasabah.
Skema Angsuran Gadai SK PPPK di BJB
BJB menyediakan produk pinjaman bernama Kredit Guna Bhakti bagi nasabah yang memiliki penghasilan tetap. Pinjaman tersebut dapat dimanfaatkan untuk keperluan konsumtif multiguna.
Dalam hal ini, BJB menawarkan dua skema angsuran bagi nasabah PPPK yang berminat mengambil Kredit Guna Bhakti. skema tersebut berdasar pada penyaluran gaji melalui rekening (Pola 1) dan non payroll (Pola 2).
Skema Angsuran Pola 1
Pinjaman ini ditujukan bagi CPNS, PNS, PPPK, Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Tetap Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah lainnya yang memiliki gaji tetap ssetiap bulan. Adapun sumber pembayaran akan diambil dari gaji setiap bulan melalui metode autodebit.
dalam hal ini, BJB menyediakan plafon sesuai dengan perhitungan maksimal angsuran & jangka waktu dengan tingkat kapasitas membayar angsuran (RPC) 90 persen. Sementara itu, suku bunga disesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat realisasi kredit.
skema ini memberi kesempatan bagi PPPK memiliki tenor pinjaman sesuai dengan sisa masa kerja/jabatan. apabila pegawai ingin mengambil pinjaman di atas Rp500 juta, maka perlu menyertakan agunan tambahan.
Skema Angsuran Pola 2
Skema angsuran Kredit Guna Bhakti pola 2 hanya diperuntukkan bagi debitur yang gaji dan tunjangannya belum disalurkan melalui rekening bank. Adapun tenor yang diberikan bagi PPPK diesuai dengan sisa masa kerja/jabatan.
kemudian, BJB menyediakan plafon yang dihitung berdasarkan maksimal angsuran & Jangka waktu dengan suku bunga yang berlaku saat realisasi kredit. dalam hal ini, angsuran akan dilihat berdasarkan perbandingan antara jumlah utang yang diajukan dengan penghasilan yang didapatkan tiap bulan oleh pihak debitur.
Tabel Simulasi Angsuran Gadai PPPK di BJB
Berikut tabel simulasi angsuran yang dapat menjadi acuan nasabah yang ingin melakukan gadai:
Plafon Pinjaman Rp10 Juta
- Tenor 12 Bulan: Rp925.000
- Tenor 24 Bulan: Rp495.000
- Tenor 60 Bulan: Rp230.000
- Tenor 120 Bulan: Rp140.000
- Tenor 180 Bulan: Rp110.000
- Tenor 12 Bulan: Rp4.625.0000
- Tenor 24 Bulan: Rp2.475.000
- Tenor 60 Bulan: Rp1.150.000
- Tenor 120 Bulan: Rp700.000
- Tenor 180 Bulan: Rp550.000
- Tenor 12 Bulan: Rp9.250.000
- Tenor 24 Bulan: Rp4.950.000
- Tenor 60 Bulan: Rp2.300.000
- Tenor 120 Bulan: Rp1.400.000
- Tenor 180 Bulan: Rp1.100.000
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id


































