tirto.id - Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT) disalurkan pemerintah untuk keluarga penerima manfaat pada akhir tahun 2025. Simak aturan apakah PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan BLT Kesra 2026.
BLT Kesra merupakan salah satu bansos berupa uang tunai senilai Rp300 ribu kepada kelompok masyarakat miskin, sangat miskin, dan rentan miskin. Penyalurannya yakni pada akhir tahun 2025.
Bantuan ini disalurkan pemerintah sekaligus sehingga keluarga penerima manfaat (KPM) memperoleh Rp900 ribu untuk tiga bulan terakhir tahun 2025. Anggaran sebanyak Rp30 triliun telah disiapkan pemerintah untuk 35 juta lebih KPM.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa anggaran untuk penerima BLT Kesra diambil dari APBN yang merupakan hasil efisiensi. Dia mengatakan, penerima BLT ditambah oleh Presiden Prabowo hingga dua kali lipat dari jumlah awal.
Total penerima bantuan ini mencapai 35 juta penerima. Namun, bantuan ini akan menjangkau 140 juta orang dengan asumsi 1 ayah dan ibu, serta 2 orang anak tiap KPM.
Program BLT Kesra merupakan arahan Presiden untuk memberikan bansos tambahan pada akhir tahun ini. Dengan begitu, program ini sifatnya hanya stimulus dan dimaksudkan untuk periode tiga bulan akhir tahun 2025.
Airlangga sendiri belum bisa memastikan apakah BLT Kesra bisa dilanjutkan pada 2026. Namun, karena sifat BLT Kesra ini adalah stimulus akhir tahun, pembicaraannya kemungkinan akan dilakukan pada periode akhir tahun depan.
Lalu, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak memperoleh bansos berupa BLT Kesra 2026? Simak penjelasannya berikut ini.
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Bansos BLT Kesra 2026?
PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru yang mulai diberlakukan secara nasional pada 2025. Ini menjadi upaya pemerintah dalam menghindari pemutusan hubungan kerja massal dan memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN.
Perlu diketahui, status kepegawaian PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Maka, PPPK Paruh Waktu memperoleh pendapatan stabil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kemudian, syarat untuk menjadi penerima manfaat BLT Kesra adalah masuk dalam daftar Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan tergolong masyarakat miskin, sangat miskin, atau rentan miskin. Di samping itu, penerima manfaat juga tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
Kendati sebelumnya seorang PPPK Paruh Waktu namanya terdaftar dalam DTSEN sebagai penerima bansos, indikator kelayakan penerima bantuan telah gugur. Hal ini karena status pekerjaan PPPK Paruh Waktu yang menjadi ASN dan memiliki gaji stabil.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tidak termasuk kelompok prioritas penerima bansos, termasuk BLT Kesra. Ini karena pemerintah telah menanggung beban anggaran pegawai melalui APBN dan APBD.
Sebagai catatan, DTSEN yang menjadi sistem bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) dapat meninjau ulang perubahan status penerima bansos. Pemerintah dengan demikian memiliki wewenang untuk memberi sanksi bagi PPPK Paruh Waktu yang menerima bansos tapi tidak sesuai kriteria.
Sanksi dapat berupa peninjauan status penerima, teguran instansi, hingga pengembalian bantuan. PPPK Paruh Waktu dapat lebih memperhatikan aturan tersebut.
Kemudian, jika PPPK Paruh Waktu mengalami kondisi rentan ekonomi, evaluasi ulang dapat dilakukan melalui usulan desa/dinas sosial. Namun, keputusannya tetap berada di otoritas Kemensos.
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait PPPK Paruh Waktu dapat mengakses tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id







































