tirto.id - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sebesar Rp900 ribu untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Lantas, apa itu bantuan Rp900 ribu dan siapa yang berhak menerimanya?
Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa program ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo. Bantuan ini ditergetkan disalurkan kepada 35.045.783 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Akan diterima oleh 35.046.783 keluarga penerima manfaat. Dan ini lebih tinggi dari BLT sebelumnya, dan ini bisa menjangkau kurang lebih 140 juta orang kalau kita berasumsi 1 KPM itu adalah ayah, ibu, dan 2 orang anak,” ujar Airlangga.
Apa Itu Bantuan Rp900 Ribu?
Bantuan Rp900 ribu merupakan program Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) yang disalurkan oleh pemerintah untuk periode Oktober hingga Desember 2025.
Program BLT ini digulirkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Bantuan ini akan disalurkan kepada 35.045.783 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Total bantuan BLT Kesra adalah Rp900 ribu untuk tiga bulan, dengan rincian Rp300 ribu per bulan yang akan diberikan sekaligus. Penyalurannya telah dilakukan sejak Senin (20/10) melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Adapun, sejumlah bank yang tergabung dalam Himbara meliputi BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI, dan PT Pos Indonesia.
Melansir Antara, program ini menyasar masyarakat dengan status desil 1 sampai 4 menurut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yaitu kelompok yang termasuk miskin atau rentan miskin.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima bantuan BLT Kesra 2025, Anda dapat melakukan pengecekan melalui Aplikasi Cek Bansos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Siapa yang Berhak Menerima Bantuan Rp900 Ribu?
Kementerian Sosial telah menetapkan sejumlah kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial. Karena itu, penerima BLT Kesra 2025 harus memenuhi syarat yang telah ditentukan tersebut.
Kriteria pertama mencakup keluarga miskin atau rentan miskin yang sudah terdaftar dalam DTKS. Selain itu, bantuan juga menyasar ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD hingga SMA, lansia, dan penyandang disabilitas.
Program ini juga diperuntukkan bagi warga yang belum menerima bantuan serupa dari program sosial lainnya. Penerima bantuan harus berdomisili sesuai KTP dan terdaftar dalam sistem administrasi Kemensos.
Tirto telah merangkum sejumlah informasi penting mengenai BLT Bansos. Yuk, cek artikel selengkapnya dengan klik tautan di bawah ini!
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id


































