tirto.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan dari pemerintah yang banyak dinantikan oleh masyarakat, tidak terkecuali pegawai PPPK Paruh Waktu. Jika BSU kembali diberikan oleh pemerintah pada tahun 2026, apakah PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkannya?
BSU merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi, seperti inflasi atau perlambatan ekonomi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, bantuan itu diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Adapun uang tunai yang dibayarkan sekaligus dengan total dana bantuan sebesar Rp600 ribu.
Sayangnya, BSU tahun 2025 terakhir kali cair pada periode Juni dan Juli 2025. Setelah itu, pemerintah tidak lagi memberikan info pencairan BSU berikutnya.
Hal ini juga diperjelas oleh keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (24/7/2025) di Jakarta, BSU hanya diberikan satu kali pada tahun 2025. Hingga saat ini, pemerintah juga belum menetapkan kebijakan baru mengenai penyaluran tahap lanjutan.
"BSU cuma sekali ya. Program ini dirancang cuma untuk sekali bayar," kata Yassierli, Kamis (24/7/2025).
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat BSU 2026?
Seperti yang telah dijelaskan, pemerintah tidak memberikan BSU di bulan Desember 2025 karena program tersebut dirancang untuk sekali bayar. Periode pembayaran telah selesai pada Agustus 2025.
Selain itu, belum ada informasi resmi mengenai apakah BSU akan kembali digulirkan pada 2026. Besar kemungkinan masyarakat harus menunggu selama semester 1 2026 untuk mengetahui apakah ada penyaluran BSU atau tidak.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang diselenggarakan oleh Kemnaker, secara spesifik ditujukan sebagai bantalan sosial bagi Pekerja/Buruh di sektor non-pemerintah yang terdampak kenaikan harga atau kondisi ekonomi tertentu.
Dasar hukum utama program BSU (seperti yang diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025, perubahan dari regulasi sebelumnya) secara tegas mencantumkan kriteria pengecualian sebagai berikut:
Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Ketika skema PPPK Paruh Waktu diterapkan, perubahan utamanya adalah pada jam kerja dan penghitungan gaji/tunjangan yang proporsional. Namun, status fundamental mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi pemerintah tidak berubah.
Berbekal informasi di atas, maka PPPK Paruh Waktu tidak termasuk dalam golongan penerima BSU 2026 karena memiliki status ASN. Program BSU ditujukan untuk pekerja sektor swasta atau formal (Non-ASN) yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun PPPK Paruh Waktu mungkin memenuhi beberapa kriteria umum BSU lainnya, seperti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah batas maksimum (Rp3.500.000), pengecualian status ASN adalah syarat yang bersifat mutlak dan tidak bisa diabaikan.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek mengecek status kepesertaan dalam BSU, bisa mengakses di lama bsu.kemnaker.go.id dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id







































