Menuju konten utama

BSU 2025 Tidak Diperpanjang, Ini Penjelasan Kemnaker

BSU 2025 tidak diperpanjang dan hanya diberikan satu kali. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

BSU 2025 Tidak Diperpanjang, Ini Penjelasan Kemnaker
Petugas menyiapkan uang tunai saat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama di Kantor Pos Indonesia, Malang, Jawa Timur, Rabu (23/7/2025). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nz

tirto.id - Pemerintah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) 2025 tidak diperpanjang dan hanya diberikan satu kali. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

BSU merupakan salah satu program stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan II (Q2). Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh di tengah tekanan ekonomi nasional.

BSU diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Melalui program tersebut, pekerja atau buruh akan menerima bantuan subsidi berupa uang tunai sebesar Rp600.000 untuk satu kali pencairan.

BSU 2025 Tidak Diperpanjang, Ini Penjelasan Kemnaker

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa BSU 2025 diberikan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025 dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000.

Dengan adanya BSU, menurut Indah, dapat melindungi pekerja dan mendukung perekonomian nasional.

"BSU ini bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menggerakkan roda ekonomi," kata Indah Anggoro, mengutip Antaranews, Rabu (16/7/2025).

Program BSU yang tidak diperpanjang ini juga ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kepada awak media pada Kamis (24/7/2025) di Jakarta.

"BSU cuma sekali ya. Program ini dirancang cuma untuk sekali bayar," kata Yassierli, Kamis (24/7/2025).

Berdasarkan data Kemnaker per 22 Juli 2025, penyaluran BSU mencapai 89,71% dari total 15,95 juta penerima. Jumlah penerima tersebut awalnya ditargetkan mencapai 17,3 juta. Namun setelah dilakukan verifikasi, pekerja yang berhak menerima BSU hanya 15,95 juta pekerja, atau berkurang 1,35 juta.

Jumlah penyaluran tersebut dengan rincian tahap pertama telah tersalurkan sebesar 22,8 persen, tahap kedua 13,99 persen, tahap ketiga 30,33 persen, dan tahap keempat 15,49 persen. Sementara itu, Kemnaker menargetkan penyaluran keseluruhan dapat selesai pada akhir Juli 2025.

Pencairan BSU 2025 dilakukan bertahap untuk memastikan bahwa penyaluran dana bantuan merata, berjalan lancar, dan juga tepat sasaran.

Batas Pengambilan BSU 2025

Bagi pekerja penerima bantuan BSU, wajib mengambil dana tersebut paling lambat pada 31 Juli 2025 agar hak atas bantuan tidak hangus.

Artinya, BSU tidak bisa dicairkan setelah 31 Juli 2025, kecuali jika Kemenaker memutuskan untuk memperpanjang periode penyaluran bantuan.

Penyaluran BSU masuk di rekening pekerja melalui Bank Himbara, termasuk BNI, BRI, BSI, BTN, serta Bank Mandiri dan juga ke kantor pos.

Program ini diperuntukkan bagi pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Selain itu, BSU ditujukan bagi pekerja dengan upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Program ini juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Pembaca juga dapat mengetahui info terbaru penyaluran BSU 2025 melalui artikel yang telah dihimpun oleh Tirto.id dalam tautan yang tersedia di bawah ini:

Info Penyaluran BSU 2025

Baca juga artikel terkait BSU atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo