Menuju konten utama

Kapan Batas Pengambilan BSU 2025 Agar Tidak Hangus?

Pencairan BSU harus dilakukan sesuai periode yang ditetapkan. Simak, apa saja dampak apabila pencairan BSU tidak dilakukan tepat waktu.

Kapan Batas Pengambilan BSU 2025 Agar Tidak Hangus?
Petugas menyerahkan uang bantuan subsidi upah (BSU) kepada warga penerima manfaat di Kantor Pos Indramayu, Jawa Barat, Selasa (8/7/2025). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.

tirto.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan dari pemerintah dalam bentuk subsidi gaji atau upah yang diberikan dalam bentuk uang tunai. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.

Bantuan ini diberikan setiap 2 bulan secara sekaligus. Oleh karena itu, setiap pekerja menerima total bantuan sebesar Rp600 ribu. Terbaru, pencairan BSU tahap 2 dilakukan pada Juli 2025.

Terdapat beberapa persyaratan menjadi penerima BSU 2025. Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Lalu pekerja memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Program ini juga memprioritaskan pekerja atau buruh yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum periode penyaluran BSU dilakukan. Di samping itu, penerima tidak boleh berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.

Apakah BSU bisa hangus Jika Tidak Diambil?

Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU berisiko kehilangan hak atas bantuan tersebut, apabila tidak mencairkannya dalam waktu yang telah ditetapkan.

Apabila dana BSU tidak diambil sampai batas waktu berakhir, pemerintah akan menarik kembali dana tersebut dan menyetorkannya kembali ke kas negara. Dengan demikian, bantuan dianggap gugur dan tidak bisa lagi dicairkan oleh penerima.

Penyaluran BSU tahun 2025 dilakukan dengan berbagai cara. Penerima bisa mencairkan BSU tersebut melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Selain itu, pencairan juga bisa dilakukan melalui PT. Pos Indonesia.

Kapan Batas Pengambilan BSU 2025 Agar Tidak Hangus?

Pemerintah telah membuka pencairan BSU 2025 sejak 3 Juli 2025 melalui Kantor Pos Indonesia, dikhususkan bagi yang tidak memiliki rekening di bank Himbara. Penerima bantuan wajib mengambil dana tersebut paling lambat pada 31 Juli 2025 agar hak atas bantuan tidak hangus.

Bantuan ini diberikan untuk program BSU periode Juni dan Juli 2025. BSU tidak bisa dicairkan setelah 31 Juli 2025, kecuali jika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan untuk memperpanjang periode penyaluran bantuan.

Pekerja bisa memeriksa apakah mereka termasuk penerima BSU 2025 dengan mengunjungi website resmi Kementerian Ketenagakerjaan dihttps://bsu.kemnaker.go.id/.

Setelah itu, klik menu “Pengecekan Resmi”, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kode Captcha. Kemudian, klik “Cek Status” dan sistem akan menampilkan apakah pekerja tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Selain itu, untuk memeriksa apakah nama terdaftar sebagai penerima BSU, juga dapat dilakukan melalui Pos Indonesia dengan cara mengunduh dan membuka aplikasi Pospay.

Setelah masuk ke aplikasi Pospay, klik ikon informasi (i) di kanan bawah, pilih ikon bergambar tangan, lalu pilih “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025.” Masukkan NIK dan klik Cek Status Penerima.

Jika terdaftar, lakukan verifikasi data dengan mengunggah foto KTP elektronik. Kemudian, penerima diharuskan mengisi data diri berupa nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, nomor telepon, hingga nama gadis ibu. Penerima BSU lantas mendapatkan QR Code yang digunakan saat pencairan.

Tips Pencairan BSU 2025 Lewat Kantor Pos

Jika penerima berencana mencairkan BSU melalui Kantor Pos, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar proses berjalan lancar dan tanpa kendala.

Pastikan penerima membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai identitas diri dan telah memastikan bahwa nama sesuai dengan data penerima BSU.

Selain itu, bawa kartu BPJS Ketenagakerjaan dan kode QR dari aplikasi Pospay. Pencairan hanya dapat dilakukan oleh penerima, atau tidak dapat diwakilkan.

Tips lainnya, penerima bisa mendatangi lokasi pencairan sesuai dengan jadwal atau antrean yang ditentukan agar terhindar dari kerumunan. Setelah menerima dana, jangan lupa untuk menyimpan bukti pencairan sebagai tanda terima resmi.

*Informasi lain terkait BSU 2025 bisa pembaca simak melalui artikel pilihan berikut. Termasuk alasan kenapa BSU tidak bisa cair di Pospay dan cara mengatasinya, hingga syarat ambil BSU di Kantor Pos.

Baca juga artikel terkait BSU atau tulisan lainnya dari Anne Anisa

tirto.id - Edusains
Kontributor: Anne Anisa
Penulis: Anne Anisa
Editor: Dicky Setyawan