tirto.id - Apa saja syarat ambil BSU di Kantor Pos? Pekerja yang lolos sebagai penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) sudah bisa mencairkan dana tersebut melalui Kantor Pos. Pengambilannya melalui Kantor Pos terdekat.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah BSU 2025 secara bertahap. Awalnya distribusi BSU dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Himbara milik pekerja. Dalam perjalanannya, BSU turut disalurkan secara tunai lewat Kantor Pos sebagai salah satu antisipasi jika pekerja tidak memiliki rekening di deretan bank milik pemerintah tersebut.
BSU diberikan untuk pekerja berpenghasilan rendah sebagai bentuk dukungan ekonomi kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan melalui laman bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan aplikasi Pospay.
BSU yang disalurkan kepada pekerja senilai Rp 600.000 yang dibayarkan satu kali untuk subsidi selama dua bulan (Juni-Juli 2025). Biasanya, bantuan ini disalurkan langsung ke rekening Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri). Namun, bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank aktif, pencairan dilakukan lewat Kantor Pos yang bisa dicek dari aplikasi Pospay.
Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos 2025
Meskipun sudah tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, tidak semua pekerja bisa mencairkan bantuan tersebut melalui kantor pos. Pasalnya, mekanisme pencairan dana BSU ada pula yang langsung dicairkan ke rekening bank Himbara milik penerima.
Jika penerima memiliki rekening di Bank Himbara atau telah memasukkannya saat mengecek di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, pencairan dilakukan melalui transfer ke rekening tersebut. Jika tidak memiliki rekening di Bank Himbara, pencairan BSU kepada pekerja akan dialihkan melalui Kantor Pos.
Kendati demikian, tidak semua pekerja akan mendapatkan BSU. Ada sejumlah penyebab pekerja tidak memperoleh BSU 2025 seperti berikut:
1. Rekening penerima bermasalah
Pada kasus ini, ada kendala pada data rekening penerima. Contohnya yaitu rekening tidak aktif atau tidak sesuai. Meski begitu, bantuannya tetap bisa disalurkan lewat PT Pos Indonesia (Persero) dengan melakukan pengecekan secara mandiri di laman bsu.kemnaker.go.id.2. Penerima memenuhi syarat sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025
Jika calon penerima belum memenuhi syarat sesuai ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2025, maka ia tidak memperoleh BSU. Syarat yang harus dipenuhi untuk lolos sebagai penerima BSU yaitu telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, dan bukan merupakan ASN, TNI, atau Polri.3. Sudah menjadi penerima bantuan lain dari pemerintah
Pekerja bisa tidak menerima BSU jika juga menerima bantuan lain dari pemerintah. Misalnya, pekerja tersebut menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.Dokumen yang Harus Dibawa untuk Ambil BSU di Kantor Pos
Pengambilan BSU lewat Kantor Pos perlu memastikan dahulu pekerja telah mendapatkan pemberitahuan resmi yang bisa dilihat melalui Pospay. Di sisi lain, pekerja yang dinyatakan sebagai penerima BSU di situs bsu.kemnaker.go.id dan pengambilannya lewat Kantor Pos, juga dapat mencairkan dana dengan cara ini.
Pengambilan BSU bisa dari Kantor Pos mana pun di seluruh Indonesia. Persyaratan yang mesti dibawa ketika mendatangi Kantor Pos sebagai berikut:
- E-KTP asli dan fotokopinya
- Kartu Keluarga dan fotokopinya
- Kode QR BSU Digital atau pemberitahuan lainnya
Jika penerima BSU mengalami kendala dengan e-KTP asli, ia boleh menggunakan kartu BPJSTK dan Surat Keterangan dari Perusahaan sebagai pendamping e-KTP asli. Contoh masalah dalam e-KTP seperti ada perbedaan nama atau nomornya.
Beragam informasi terkait BSU telah dikupas oleh Tirto. Anda bisa menemukan bahasan tentang BSU Kemnaker dengan masuk ke tautan berikut:
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































