Menuju konten utama

Apakah Masih Bisa Daftar BSU 2025? Simak Aturannya

Untuk menjadi penerima BSU tidak perlu mendaftar. Simak aturannya dari pemerintah.

Apakah Masih Bisa Daftar BSU 2025? Simak Aturannya
Pekerja menunjukkan uang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap kedua yang diterima di Kantor Pos Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (7/7/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah yang sangat dinanti-nanti oleh para pekerja dan buruh di Indonesia. Bantuan ini menjadi harapan di tengah tantangan ekonomi yang dirasakan oleh banyak kalangan, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.

BSU 2025 dirancang sebagai bantuan langsung tunai berupa uang sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus untuk dua bulan. Bantuan ini hanya ditujukan bagi pekerja yang berpenghasilan maksimal sebesar Rp3,5 juta dan merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif sampai April 2025.

Di tengah proses pencairan bantuan ini, masih banyak pekerja yang salah paham terhadap mekanisme pendaftaran BSU 2025. Tidak sedikit yang mengira harus mendaftar mandiri atau mengisi formulir secara online.

Apakah Masih Bisa Daftar BSU 2025?

Penting untuk diketahui bahwa dalam program BSU 2025 para pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri. Proses penentuan penerima bantuan ini sepenuhnya dilakukan secara otomatis oleh Kemnaker yang dikumpulkan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Artinya, jika seseorang telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan termasuk batas maksimal gaji dan status sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga bulan April 2025, maka namanya akan masuk daftar calon penerima tanpa perlu mengajukan permohonan.

Cara Masuk dalam Daftar Penerima BSU 2025

Agar dapat masuk ke dalam daftar penerima BSU 2025, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima. Ketentuan ini ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan diberikan secara tepat sasaran kepada pekerja yang membutuhkan. Simak ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Upah atau gaji per bulan maksimal sebesar Rp3,5 juta.
  4. Sedang tidak menerima bantuan lain dari pemerintah.
  5. Bukan anggota Polri, TNI, maupun ASN.

Aturan Penerima BSU 2025

Pemerintah telah menetapkan aturan resmi terkait penerima BSU 2025 sebagai bagian upaya perlindungan sosial bagi pekerja berpenghasilan rendah. Aturan ini dirancang untuk memastikan bantuan ini diberikan secara tepat sasaran.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap BSU dapat meringankan beban ekonomi para pekerja, khususnya di tengah situasi yang masih menantang. Berikut aturan penerima BSU 2025:

  • BSU akan diberikan secara otomatis kepada pekerja atau buruh yang telah memenuhi seluruh persyaratan. Tidak memerlukan proses pendaftaran secara mandiri, karena data penerima akan diambil langsung dari BPJS Ketenagakerjaan dan diverifikasi oleh Kemnaker
  • Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan merupakan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan maksimal sebesar Rp3,5 juta atau disesuaikan dengan UMK/UMP daerah setempat
  • Bantuan akan diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial dari pemerintah seperti PKH, BLT. dan BPNT. Tentunya, bantuan ini tidak akan diberikan kepada anggota ASN, Polri, dan TNI
  • Bantuan yang akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan, yang akan diberikan dalam satu kali bayar untuk dua bulan menjadi sebesar Rp600 ribu
  • Jika dikemudian hari ditemukan bahwa penerima ternyata tidak memenuhi syarat, peserta tersebut diwajibkan mengembalikan dana BSU 2025 ke kas negara sesuai dengan regulasi yang berlaku
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU), termasuk update terbaru, syarat penerima, hingga jadwa pencarian, dapat membaca artikel-artikel lainnya melalui link berikut: https://tirto.id/q/bsu-mzvS

Baca juga artikel terkait BSU atau tulisan lainnya dari Dewi Sekar Pambayun

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Elisabet Murni P