Menuju konten utama

Aturan Subsidi Upah Terbit, Cek Besaran & Syarat Penerimanya

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMK) ini terbit mempertimbangkan untuk menjaga daya beli pekerja aau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Aturan Subsidi Upah Terbit, Cek Besaran & Syarat Penerimanya
Warga menunjukkan sejumlah uang setelah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/12/2022).ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

tirto.id - Menteri Ketenagakejaan, Yassierli, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMK) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

PMK yang diundangkan pada Selasa (3/6/2025) ini mempertimbangkan untuk menjaga daya beli pekerja aau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga perlu dilakukan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah.

"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus," tulis pasal 6 poin 1 PMK tersebut dikutip Tirto, Rabu (4/6/2025).

Bantuan berupa subsidi gaji atau upah sebesar Rp300 ribu itu akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan. Pertama Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kependudukan nomor induk.

Kedua peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025. Ketiga menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

"Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar tulis Pasal 3 poin 3 PMK tersebut.

Diketahui, bantuan subsidi upah ini merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di kisaran lima persen pada tahun ini.

Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah kepada 565 ribu guru honorer. Di luar guru honorer, secara keseluruhan BSU akan menggapai 17,3 juta penerima, termasuk jumlah guru honorer tersebut dan pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Dalam hal ini, total anggaran yang dikeluarkan untuk menggelontorkan BSU mencapai Rp10,72 triliun yang mana akan diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan jumlah pekerja atau uruh yang memenuhi persyaratan dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Ketenagakerjaan," tulis PMK tersebut.

Baca juga artikel terkait BANTUAN SUBSIDI UPAH atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra