tirto.id - PPPK berhak mendapatkan pensiunan bulanan setelah memenuhi masa kerja minimal 16 tahun. Semakin lama masa kerjanya, jumlah manfaat Pensiunan PPPK yang diterima kian besar.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau populer disingkat dengan PPPK adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN).
Istilah PPPK telah diperkenalkan sejak 2014 lewat Undang-undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014. Namun, penerimaan PPPK oleh pemerintah Indonesia baru dimulai pada Februari 2019.
Apakah PPPK dapat Pensiun Bulanan?
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menerangkan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara, yakni ASN maupun PPPK berhasil memperoleh jaminan pensiun dan hari tua.
"Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; d. jaminan pensiun; dan e. jaminan hari tua," (Pasal 21 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2023).
Jaminan pensiun dan hari tua akan diberikan setelah PPPK berhenti bekerja. Pemerintah yang menanggung pembiayaan jaminan tersebut.
"Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan," (Pasal 22 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2023).
Pasal 22 menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk PPPK akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun, hingga kini, peraturan tersebut belum rampung dibuat.
Terlepas dari itu, ada ketentuan lain terkait pensiunan PPPK. Tidak semua PPPK bakal memperoleh pensiunan bulanan.
Antara menerangkan bahwa pensiunan bulanan akan diberikan kepada PPPK yang telah mengabdi minimal 16 tahun.
Untuk PPPK dengan masa bakti di bawah 16 tahun, hak pensiun diberikan sekaligus di masa akhir purnatugas.
Batas usia pensiun bagi PPPK adalah 58 tahun untuk jabatan pelaksana dan fungsional ahli pertama atau muda. Sementara bagi pimpinan tinggi dan fungsional madya adalah 60 tahun.
Gaji Pokok PPPK untuk Perhitungan Pensiunan
Manfaat pensiun dan masa bakti berbanding lurus. Semakin lama waktu mengabdi, manfaat yang diperoleh kian besar. Gaji pokok PPPK juga menentukan jumlah besaran tersebut.
Dilansir BKPSDM Kabupaten Badung, skema iuran Jaminan Hari Tua (JHT) PPPK adalah 3,25 persen dari gaji pokok + tunjangan keluarga, dibayarkan sepanjang masa kerja.
Sementara untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ialah 0,24 persen dari gaji pokok, sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK yang berlaku sebagai berikut:
- Golongan 1: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan 2: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan 3: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan 4: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan 5: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan 6: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan 7: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan 8: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan 9: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan 10: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Editor: Ibnu Azis
Masuk tirto.id


































