tirto.id - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema pengangkatan dan penggajian yang berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lantas, apakah PPPK boleh rangkap jabatan?
Berbeda dengan PNS yang memiliki nomor induk pegawai (NIP) secara nasional, PPPK punya skema kepegawaian yang sedikit berbeda.
Nomor induk PPPK dikelola secara terpisah dari PNS dan merupakan kewenangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Akan tetapi, meskipun manajemen kepegawaiannya berbeda, PPPK dan PNS tetap memiliki beban kerja yang setara. Kedua jenis pegawai itu juga memiliki skema pangkat dan golongan.
Dari sisi hak, PPPK juga digaji dan menerima tunjangan. Namun, perbedaan utama adalah pada durasi kontrak PPPK yang terbatas (maksimal per 5 tahun) dan ketiadaan tunjangan hari tua seperti pensiun.
Selain itu, skema kepegawaian PPPK juga tidak mengharuskan adanya jenjang karier, berbeda dari PNS yang memiliki jenjang karier yang lebih jelas dan diatur.
Akan tetapi, meskipun memiliki hak yang lebih sedikit dari PNS, PPPK memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan jenis ASN lainnya.
Keunggulan PPPK
Meskipun memiliki hak yang lebih sedikit, namun PPPK punya sejumlah kelebihan dari sisi pelamar. Keunggulan ini, terutama, ada pada fleksibilitasnya.
Fleksibilitas itu berbentuk batas usia yang lebih longgar daripada PNS dan kewajiban yang didasarkan pada kontrak berjangka waktu, bukan seumur hidup hingga pensiun.
Menukil laman web resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya, batas usia CPNS diatur antara 18-35 tahun. Sedangkan, PPPK memiliki batas usia pelamar yang jauh lebih longgar, yakni hingga 59 tahun tergantung jabatannya.
Ketentuan batas usia yang lebih longgar itu membuat para profesional yang sudah punya pengalaman berkarier dapat menjadi PPPK sesuai bidang keahliannya. Pun, hal ini bisa dilakukan tanpa harus meniti karier dari nol.
Berbeda dengan PNS, meskipun memiliki kualifikasi yang tinggi, setiap PNS masih diharuskan untuk meniti karier dari pangkat dan golongan terbawah dengan beban tugas yang juga dimulai dari bawah.
Durasi kontrak berjangka waktu maksimal 5 tahun untuk PPPK penuh waktu juga bisa dipandang sebagai keunggulan. Dengan kontrak semacam ini, PPPK masih memiliki kesempatan untuk melebarkan kariernya di kemudian hari.
Terlebih, dari segi gaji dan tunjangan, PNS dan PPPK berstatus setara. Dengan demikian, PPPK menawarkan fleksibilitas lebih, walaupun perlu menerima fakta bahwa tidak ada skema gaji pensiun seperti PNS.
Apakah PPPK Rangkap Jabatan di Pemerintahan?
Sebenarnya, baik bagi PNS maupun PPPK, rangkap jabatan merupakan hal yang tidak diperbolehkan. Hal ini telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan untuk menghindari konflik kepentingan.
Seperti misalnya yang termaktub dalamUndang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa setiap ASN harus mengedepankan prinsip "kode etik dan kode perilaku" juga "komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik".
Kedua nilai itu merupakan etika dasar ASN yang dibuat demi menghindari konflik kepentingan yang mungkin terjadi di kemudian hari. Konflik kepentingan itu kemudian menjadi hal yang wajib dihindari oleh ASN.
Hal tersebut seperti yang ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Murtala. Dalam keterangannya pada 29 September 2025 lalu, rangkap jabatan berpotensi tinggi menghasilkan konflik kepentingan.
"Kami ingin aparatur fokus pada tugas pokok, bukan mencari posisi tambahan yang justru bisa memunculkan konflik kepentingan," tuturnya, dikutip dari laman resmi BKPSDM Kabupaten Aceh Utara.
Selain rawan konflik kepentingan, rangkap jabatan juga berpotensi melanggar prinsip integritas dan persoalan berupa tumpang tindih penghasilan.
Akan tetapi, hal ini bukan berarti bahwa PPPK tidak boleh mendapatkan jabatan struktural. Selama masih di instansi yang sama, seorang PPPK bisa saja menjabat sebagai pejabat seperti kepala dinas atau setingkat eselon I, II, III, dan IV.
Yang diatur tidak boleh adalah ketika seorang PPPK di satu instansi merangkap jabatan selaku pejabat struktural di instansi lain. Contohnya, PPPK pemda yang merangkap sebagai kepala desa, atau satu PPPK yang merangkap dua jabatan struktural di dua instansi berbeda.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































