tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi masyarakat umum yang memenuhi syarat pendaftaran dan kelengkapan dokumen.
Rekrutmen PPPK Kemenham tahun anggaran 2025 ini dibuka pada Rabu, 7 Januari 2026. Seluruh tahapan seleksi sendiri akan berlangsung hingga April 2026 mendatang.
Pada seleksi kali ini, Kemenham membuka 500 formasi untuk di tempatkan di unit pusat dan kantor wilayah Kemenham. Sebanyak 500 formasi itu dibutuhkan untuk mengisi lima jabatan, yakni:
- Analis sumber daya manusia ahli pertama,
- Perencana ahli pertama,
- Apoteker ahli pertama,
- Penata layanan operasional,
- Pengelola layanan operasional.
Proses pendaftaran seleksi PPPK Kemenham kali ini dilangsungkan secara online dan dapat diikuti jika pelamar telah memenuhi syarat pendaftaran serta syarat kelengkapan dokumen. Apa saja syaratnya?
Syarat Daftar PPPK Kemenham 2026
Kemenham telah menetapkan syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi para pelamar untuk mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK kali ini.
Syarat umum pendaftaran seleksi PPPK Kemenham 2026 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI;
- Usia minimal 20 tahun, maksimal 40 tahun pada saat mendaftar via laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Pengalaman kerja minimal 2 tahun terkait dengan bidang yang dilamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan hukuman penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
- dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, Pori, atau pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD);
- Bukan calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, atau Polri;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Bukan peserta yang lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
- Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
- Pelamar belum pernah mendaftar seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menpan-RB tahun 2025;
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
- Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan IPK minimal 2,75 dan telah dikonversi jika lulusan luar negeri;
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
Selain persyaratan umum di atas, terdapat pula persyaratan khusus sesuai jabatan yang dilamar.
Untuk analis SDM ahli pertama, pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang SDM/kepegawaian/personalia.
Pelamar perencana ahli pertama wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di salah satu atau keseluruhan bidang:
- Penyusunan,
- Evaluasi rencana instrumen,
- Kebijakan,
- Program strategis,
- Program tahunan,
- Kegiatan,
- Anggaran.
Sementara itu, apoteker ahli pertama diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang farmasi dan memiliki surat tanda registrasi apoteker yang masih berlaku.
Untuk penata layanan operasional, pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di salah satu atau keseluruhan bidang:
- Pelayanan,
- Penanganan pengaduan,
- Pekerja sosial,
- Penyuluhan,
- Penyusunan modul atau kurikulum.
Sedangkan, untuk jabatan pengelola layanan operasional, pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di salah satu atau keseluruhan bidang:
- Pelayanan,
- Penanganan pengaduan,
- Pekerja sosial,
- Penyuluhan,
- Penyusunan modul atau kurikulum.
Syarat Kelengkapan Dokumen PPPK Kemenham 2026
Selain memenuhi persyaratan umum dan khusus, pelamar juga perlu mengunggah dokumen yang jadi syarat kelengkapan.
Berikut daftar dokumen yang jadi syarat dalam seleksi PPPK Kemenham 2026:
- Surat lamaran, diketik dan ditujukan kepada Menteri HAM di Jakarta. Bertanda tangan di atas materai Rp10.000. Pelamar dapat mengunggah hasil pemindaian surat.
- Surat pernyataan 16 poin, diketik dan ditandatangani di atas materai Rp10.000. Format surat pernyataan dapat diunduh di sini.
- Surat keterangan pengalaman kerja dari kantor sebelumnya, sebagai bukti kesesuaian jabatan yang dilamar dengan pengalaman kerja. Apabila lebih dari 1 instansi/perusahaan lampirkan semuanya di lembar lampiran.
- Pindaian e-KTP/surat keterangan perekaman data e-KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6, maksimal 6 bulan terakhir. Latar belakang merah, berkemeja, wajah terlihat jelas, bukan swafoto.
- Ijazah asli dengan kualifikasi pendidikan sesuai lamaran. Jika hilang, wajib melampirkan surat keterangan pengganti resmi dari universitas terkait.
- Transkrip nilai asli sesuai ijazah. Wajib disetarakan untuk lulusan luar negeri.
- Surat tanda registrasi asli bagi pelamar jabatan apoteker.
Bagi Anda yang memerlukan informasi lebih lengkap dan terbaru terkait rekrutmen dan kepegawaian PPPK, Tirto telah merangkumnya melalui kumpulan artikel berikut ini:
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































