tirto.id - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, prajurit TNI/Polri, hakim, serta para pensiunan.
Berdasarkan PP tersebut, THR untuk aparatur negara mencapai 9,3 juta orang yang dibayarkan dua minggu sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni tahun 2025.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta sebagai wujud kepedulian Pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawai.
Poin Penting dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 Tentang THR dan Gaji ke-13
Pemerintah telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, THR tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 2 juta orang, ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang.
PP tersebut mengatur beberapa poin penting, diantaranya:
- THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara termasuk PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Polri dan pejabat negara. Selain aparatur negara, THR dan Gaji ke-13 juga diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
- THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
- Besaran THR yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025.
- Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.
- Besaran Gaji ke-13 berdasar pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2025.
- THR dan Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- THR dan Gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
- THR dan Gaji ke13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS dan Calon PNS yang bekerja di instansi pusat, PPPK yang bekerja pada instansi pusat, pejabat negara selain Gubernur, Walikota dan Bupati, Prajurit TNI, Polri, Pensiunan dan penerima tunjangan. Selain itu, wakil Menteri, staf khusus di lingkungan pusat, Dewan Pengawas KPK, Hakim ad hoc. Pimpinan dan anggota Lembaga nonstruktural, Pimpinan Badan Layanan Umum, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan aparatur lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
- THR dan Gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan Calon PNS serta jabatan pemerintahan lainnya yang berada di instansi daerah.
- THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
- THR dan Gaji ke13 yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan penghasilan bagi instansi daerah yang memberikan
Link Unduh PDF PP Nomor 11 Tahun 2025 PDF
Pada Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan secara rinci kategorisasi penerima THR dan Gaji ke-13. Tak hanya itu, dalam peraturan tersebut juga disebutkan dengan detail perhitungan masing-masing tunjangan yang diberikan kepada penerima THR dan Gaji ke-13.
Pembaca dapat mengetahui secara lengkap isi keseluruhan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada link di bawah ini dalam format PDF.
Editor: Sarah Rahma Agustin & Fitra Firdaus