tirto.id - Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki hak untuk dapat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025. Sebagai pegawai, baik pada sektor swasta maupun di pemerintahan, berhak mendapatkan THR.
Pemberian THR bagi pegawai BUMD sebuah bentuk dan bagian dari hak kesejahteraan sebagai pegawai guna memenuhi kebutuhan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025.Hingga saat ini, proses pencairan THR bagi pegawai BUMD pada tahun 2025 masih dalam tahap pembahasan oleh Pemerintah. Banyak aspek yang sedang dibahas di antaranya sumber pendanaan, besaran THR, serta waktu pencairan THR.
Pemerintah pusat maupun daerah sedang mengatur regulasi agar proses pencairan THR bagi pegawai BUMD dapat berjalan dengan lancar dan memastikan bahwa setiap BUMD memiliki kemampuan anggaran untuk memenuhi kewajiban pemberian THR kepada pegawai BUMD.
Jadwal THR BUMD 2025, Kapan Cair?
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan secara resmi mengenai mekanisme pencairan THR pada Idul Fitri tahun 2025 untuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun perusahaan swasta.
THR akan diberikan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau diperkirakan pada Senin, 24 Maret 2025.
"Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ucap Prabowo di Istana Merdeka Jakarta (10/3/2025), dikutip Antara News.
Prabowo juga menuturkan bahwa keputusan ini diambil setelah para menteri dari Kabinet Merah Putih melakukan beberapa kali rapat untuk dapat menemukan dan merumuskan ketentuan tersebut.
Besaran THR BUMD 2025
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli menyampaikan bahwa dalam surat edaran nanti akan memuat informasi mengenai detail pencairan THR 2025 untuk para pegawai BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.
"Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya, Insyaallah besok akan kita umumkan" ucap Yassierli di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta (11/3) dikutip AntaraNews.
Untuk besaran THR yang akan diberikan kepada pegawai BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok, bahwa hal tersebut sudah diatur sesuai berdasarkan ketentuan yang berlaku, kata Yassierli.
Contoh Perhitungan THR BUMD 2025
Dalam UU Cipta Kerja, termuat bahwa pemberian THR oleh perusahaan kepada pegawai tetap maupun pegawai lepas berdasarkan masa kerja pegawai tersebut. Bagi pegawai yang telah bekerja selama jangka waktu satu tahun maupun lebih, maka akan mendapatkan THR sebesar satu kali gaji bersih, untuk pegawai yang bekerja minimal satu bulan dari awal bekerja, pegawai berhak mendapatkan THR proporsional.
Berdasarkan perhitungan yang termuat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan maupun lebih berhak mendapatkan THR sebesar gaji pokok satu bulan.
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, berhak mendapatkan THR berdasarkan rumus sebagai berikut: Masa kerja/12 x satu bulan gaji.
- Jika karyawan telah bekerja selama 16 bulan (lebih dari 1 tahun) dan dengan gaji bersih dalam satu bulan Rp4,5 juta maka karyawan tersebut akan mendapatkan THR sebesar Rp4,5 juta.
- Jika karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji di setiap bulan Rp4,5 juta, maka karyawan akan mendapatkan gaji dihitung dengan rumus 6/12 x Rp4,5 juta=Rp2.250.000.
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Dipna Videlia Putsanra