tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan pada Selasa (11/3/2025). Peresmian ini sekaligus menyusul penerbitan Surat Edaran (SE) untuk para pekerja, baik swasta maupun yang berada pada naungan pemerintah.
“Sejalan dengan penerbitan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan ini pada hari ini juga saya akan meresmikan Posko THR tahun 2025 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Yassierli.
Dia mengatakan pembentukan Posko THR Lebaran 2025 ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan juga penegakan hukum terkait pemberian THR oleh perusahaan kepada para karyawannya. Yassierli juga meminta agar pembentukan ini dapat ditiru di masing-masing wilayah.
"Selain itu saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi dan kebupaten atau kota untuk juga membentuk Posko THR," ucap Yassierli.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa Posko THR dibuka hingga 7 April 2025 mendatang. Di posko ini, kata dia, akan diberitahu terkait dengan hak yang harus didapatkan hingga tatacara perhitungan.
“Yang bertugas di posko ini adalah pegawai-pegawai Kemnaker berjumlah 40 orang. Mulai hari ini sampai tanggal 7 April 2025 yang bertugas adalah para mediator hubungan industrial,” ucap Indah.
Sementara itu, setelah tanggal 7 April, nantinya pihak Kemnaker yang bertugas adalah para pegawasan Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya Keagamaan tahun 2025 bagi para pekerja atau buruh di perusahaan. Edaran ini mengharuskan para perusahaan membayar THR paling tidak H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri tanpa dicicil.
Selain itu, SE juga terbit Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. SE tersebut terbit pada 11 Maret dengan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 dan ditandatangani oleh Menaker, Yassierli.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto