tirto.id - Link download Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Ojek Online (Ojol) dan kurir 2025 banyak dicari usai diterbitkan hari ini, Selasa, 11 Maret 2025.
SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04 .OANU2A25 disahkan dalam rangka memberikan pelindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online).
Penerbitan SE Kemnaker ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Presiden Prabowo Subianto kepada perusahaan layanan angkut berbasis transportasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan THR kepada ojol dan kurir.
"Pemerintah mengimbau kepada seluruh layanan angkutan berbasis transportasi untuk memberi bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," ucap Prabowo saat konferensi pers terkait THR di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Aturan Ojol dan Kurir Dapat THR 2025 Menurut SE Kemnaker
Menurut SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04 .OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, pemberian THR kepada ojol dan kurir harus memperhatikan lima poin berikut ini:
1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.
3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir anline sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Terkait hal pelaksanaan pemberian THR tahun 2025 untuk ojol dan kurir, Menteri Ketenagakerjaan meminta para gubernur selaku pemimpin daerah agar menyampaikan edaran kepada bupati/walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing. Para pemimpin daerah juga diminta untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan imbauan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Link Download SE Kemnaker tentang THR Lebaran 2025 untuk Ojol dan Kurir
Masyarakat dapat membaca dan mencermati isi lengkap dari SE Kemnaker SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04 .OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi dengan cara download dokumen PDF-nya melalui link di bawah ini:
Link Download SE Kemnaker THR Lebaran 2025 untuk Ojol dan Kurir - PDF
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra