tirto.id - Presiden Prabowo Subianto telah memberikan imbauan kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi agar memberikan bonus Tunjangan Hari Raya (THR) saat Lebaran Idul Fitri kepada para pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai. Lalu, apakah aplikator ojol seperti Grab, Gojek, dan Maxim akan memberikan THR kepada para ojolnya?
Jelang Lebaran Idul Fitri, sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia menantikan pengumuman soal ketetapan pemberian Tunjangan Hari Raya alias THR bagi para pekerja baik di instansi pemerintahan maupun swasta.
Baru di tahun 2025 ini, pemerintah memberikan perhatian lebih pada sektor transportasi, terutama dalam hal pelayanan seperti ojek online atau ojol yang disebut harus diberikan penghargaan berupa pemberian THR Idul Fitri.
Imbauan tersebut diberikan langsung oleh Presiden Prabowo saat melakukan konferensi pers soal THR Lebaran pada Senin, 10 Maret 2025, di Istana Negara, Jakarta.
Dalam pidatonya itu, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah saat ini menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberikan kontribusi penting dalam hal mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Atas dasar kinerjanya itu, pemerintah memberikan imbauan kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi agar memberikan bonus Tunjangan Hari Raya kepada para ojol dalam bentuk uang tunai.
"Untuk itu, Pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online, dalam bentuk uang tunai dengan mempetimbangkan keaktifan kerja," tegas Prabowo dalam konferensi pers.
Adapun mengenai besaran THR yang akan harus diberikan kepada para ojol ini yakni menyesuaikan dengan tingkat keaktifan kerja masing-masing ojol yang nantinya akan dirundingkan dan disampaikan Kemnaker melalui Surat Edaran.
Lewat kebijakan ini, Presiden Prabowo berharap langkah tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi dan kurir online, serta menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi.
Berakar dari imbauan tersebut, lalu apakah para aplikator seperti Grab, Gojek, hingga Maxim bersedia akan memberikan THR kepada para ojolnya atau tidak?
Benarkah Ojol Dapat THR dari Grab, Gojek, hingga Maxim?
Salah satu aplikator Maxim akhirnya angkat bicara soal kebijakan pemberian THR 2025 kepada para ojek online atau ojolnya. Dalam hal ini, Maxim menilai bahwa para ojol bukanlah pekerja melainkan hanya sebatas mitra saja.
Artinya, Maxim menyebut bahwa pihaknya tidak wajib memberikan THR lantaran hubungannya dengan para pengendara hanya sebatas mitra, bukan terikat oleh sebuah hubungan atau kontrak kerja.
Selain alasan tersebut, Maxim juga meninjau kondisi keuangan yang saat ini kurang memungkinkan untuk pemberian THR kepada para ojol.
Sementara aplikator inDrive tengah mempertimbangkan mengenai skema kebijakan mensejahterakan pengemudi lewat pemberian THR. Aplikator ini memilih untuk melakukan audiensi terlebih dahulu dengan Kemnaker termasuk dengan para pengemudinya.
Adapun untuk aplikator lainnya yakni Gojek dan Grab, keduanya masih belum memberikan komentar mengenai imbauan pemberian THR kepada para ojol dari Presiden Prabowo.
Selain belum ada kejelasan mengenai akan diberikan atau tidaknya THR kepada para ojol dari aplikator, pemerintah juga saat ini tengah menggodok Surat Edaran soal THR 2025, termasuk mendiskusikan kembali mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya bagi ojek online.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi terbaru mengenai kepastian ojol akan mendapatkan THR Lebaran 2025 atau tidaknya.
Editor: Imanudin Abdurohman & Dipna Videlia Putsanra