Menuju konten utama

Apakah Guru Dapat THR 2025 dan Kapan Cair?

Pemerintah memastikan THR Lebaran 2025 akan cair, termasuk bagi PNS guru. Simak perkiraan THR cair 2025 dan besarannya.

Apakah Guru Dapat THR 2025 dan Kapan Cair?
Sejumlah guru ASN mengikuti upacara peringatan Hari Guru Nasional di Plaza Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (25/11/2024). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.

tirto.id - Presiden RI Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 tetap akan diberikan. Hal itu dikonfirmasi Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, Jumat (7/3/2025).

“Nanti beliau (Prabowo) yang akan mengumumkan,” kata Sri Mulyani kepada rekan media saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara.

Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, juga menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 merupakan hak PNS. Pemerintah berkomitmen untuk tetap membayarkan THR seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan," kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2), dilansir dari Antara.

Apakah Guru Dapat THR 2025 dan Kapan Cair?

Hingga awal Maret 2025, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur mekanisme dan waktu pencairan THR tahun ini. Pemerintah umumnya akan mengeluarkan regulasi berupa PP setiap tahunnya untuk mengatur THR.

Namun, jika mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 14 Tahun 2024, THR paling cepat dibayarkan sebelum Lebaran. Berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, THR bagi PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Meskipun pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi Idul Fitri 2025, perkiraan dari Kalender Hijriah Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan bahwa Idul Fitri akan jatuh pada 31 Maret 2025.

Dengan demikian, jika aturan serupa diterapkan, maka THR bagi guru PNS diprediksi cair paling cepat pada Jumat, 14 Maret 2025. Namun, pencairan bisa dilakukan setelah Hari Raya dalam kondisi tertentu.

Sementara itu, terdapat pengecualian lain sebagaimana mengacu Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024. Bahwa, THR tidak diberikan bagi PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Serta sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Berapa Besaran THR Guru pada 2025?

THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 dihitung berdasarkan gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan pegawai.

THR bagi guru PNS diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja, bagi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jika guru tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan profesi guru yang diterima dalam 1 bulan.

Sementara itu, bagi PNS daerah yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Serta tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.

Jika guru APBD tidak menerima penghasilan (memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah), maka dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru, atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 bulan.

Hingga saat ini, aturan terkait THR masih mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024. Pemerintah akan segera menerbitkan regulasi baru yang mengubah ketentuan pencairan THR bagi ASN pada tahun 2025, sehingga perlu menunggu pengumuman resmi untuk kepastian lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Edusains
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dicky Setyawan & Ibnu Azis