tirto.id - Pegawai badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk golongan pekerja yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR). Lantas, kapan THR pegawai BUMN 2025 cair?
THR bagi karyawan BUMN merupakan hak yang dilindungi oleh peraturan pemerintah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya saat konferensi pers di Istana Merdeka pada Senin (17/2/2025) memastikan bahwa THR 2025 bagi pegawai swasta maupun ASN akan diberikan pada bulan Maret.
"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," tutur Prabowo
Jadwal THR Pegawai BUMN 2025 Cair
Walau Prabowo telah memberikan pernyataan bahwa THR Lebaran 2025 akan cair bulan Maret, namun tanggal pastinya belum diketahui.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pemberian THR keagamaan untuk pekerja swasta kemarin, Rabu (5/3/2025).
Namun hingga hari ini (6/3/2025), pemerintah belum merilis SE yang mengatur tentang pencairan THR, baik untuk pegawai PNS, BUMN, maupun Swasta.
Untuk tahun lalu, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, dinyatakan bahwa THR pegawai harus dibayarkan maksimal 10 hari sebelum hari raya. Akan tetapi, jika terdapat kendala, perusahaan boleh menunda pembayaran hingga setelah hari raya.
Sementara itu, tanggal pasti untuk perayaan Idul Fitri 2025 juga belum ditentukan. Kementerian agama biasanya baru akan menjalankan sidang Isbat di akhir bulan Ramadhan untuk menentukan hari raya Idul Fitri.
Namun, berdasarkan prediksi yang tertulis di Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kemenag, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Dengan begitu, berdasarkan perhitungan mundur 10 hari sebelum idul fitri, maka pembayaran THR pegawai BUMN 2025 diperkirakan paling cepat akan dibayarkan pada tanggal 21 Maret 2025.
Walau begitu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan pemerintah mendorong pemberian THR bagi pekerja swasta bisa diselesaikan H-7 Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Prinsip tujuh hari sebelum Lebaran diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh katakan karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia,” ucap Lodewijk dikutip dari Tempo (5/3/2025).
Namun pernyataan tersebut masih belum merupakan keputusan final. Pihak Lodewijk masih terus berkoordinasi dengan Kemenker dan pihak swasta mengenai hal ini.
Apabila mengacu pada pernyataan tersebut, berarti THR mungkin dibayarkan kepada pegawai BUMN paling awal pada 24 Maret 2025.
Berapa Besaran THR Pegawai BUMN?
Berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023, khususnya Pasal 86 dan Pasal 90, pegawai BUMN berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu kali gaji.
Sementara itu, anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN dapat menerima THR sebesar satu kali honorarium.
Namun, bagi pegawai yang bukan Direksi maupun anggota Dewan Komisaris, besaran gaji pokok bervariasi tergantung pada jabatan dan kebijakan masing-masing perusahaan. Dengan begitu, jumlah THR yang diterima setiap pegawai akan berbeda-beda.
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Dipna Videlia Putsanra