tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengaku bakal mengumumkan surat edaran (SE) terkait tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2025 bagi pegawai swasta hingga pengemudi ojek online (ojol) pada Selasa (11/3/2025).
Dalam SE tersebut akan mengatur nilai THR pegawai swasta, BUMN, BUMD, hingga skema penyaluran THR ojol dan kurir.
"Memang biasanya rutin setiap tahun kami keluar dengan sebuah surat edaran dari Kemenaker. Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya. Insyaallah besok kita akan umumkan," ucap Yassierli di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Ia mengaku bersyukur karena penyedia layanan angkutan berbasis transportasi, seperti GoTo serta Grab, berkenan hadir saat Presiden Prabowo Subianto meminta agar ojol serta kurir diberikan THR.
Yassierli menyebutkan, Kemnaker telah melalui proses diskusi panjang dengan penyedia layanan angkutan berbasis transportasi agar mereka bersedia memberikan THR untuk ojol serta kurir.
"Poin penting yang mau saya sampaikan ini melalui proses yang kita sebut meaningful partisipasi," katanya.
"Jadi, sebuah proses diskusi yang cukup panjang dan memang itu harapan kami, bahwa kita dengan duduk bersama, kita bisa menyepakati dan itu menjadi solusi terbaik bagi semua," lanjut dia.
Yassierli menambahkan, pengumuman soal SE terkait THR akan dilakukan bersama penyedia layanan angkutan berbasis transportasi serta pengemudi online.
"Nanti kita akan jelaskan SE-nya, insyaAllah semoga besok, bersama perwakilan dari pemilik pengelola aplikasi dan pengemudi online," kata dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher