Menuju konten utama

Menyoal Potongan PPh Pasal 21 pada THR Pekerja Swasta

Pemotongan PPh 21 pada THR pekerja swasta menimbulkan ketidakadilan karena dari tidak kena pajak menjadi kena pajak serta memberatkan pekerja.

Menyoal Potongan PPh Pasal 21 pada THR Pekerja Swasta
Ilustrasi THR hari raya idul fitri lebaran. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah baru saja mengumumkan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja di sektor swasta menjelang Lebaran 2026. Pemberian THR untuk pekerja swasta didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tersebut, THR diberikan kepada para pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Kemudian, THR wajib diberikan untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Seperti yang disampaikan oleh Pak Menko tadi, dalam surat edaran kami, kita meminta THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun perusahaan kita himbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam konferensi pers, di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa(3/3/2026).

Buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih akan mendapatkan THR setara dengan 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional oleh perusahaan.

Sementara itu, bagi pekerja lepas dengan masa kerja satu tahun atau lebih, THR akan diberikan sesuai rata-rata upah yang ia terima dalam setahun terakhir. Sedangkan, bagi pekerja lepas dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR akan diberikan sesuai dengan rata-rata upah bulanan yang diterima selama masa kerja.

“Kemudian kita menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Yassierli.

Pemerintah pusat pun meminta pemerintah daerah memastikan perusahaan di daerah membayarkan THR sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah pun membentuk posko pengaduan terkait THR maupun konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan pada tahun 2026 di tiap daerah yang nanti terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.go.id. Kemnaker pun menjanjikan pemberian sanksi apabila perusahaan terlambat membayar THR maupun tidak membayarkan THR kepada karyawan.

“THR sudah ada regulasi, kalau tidak memberikan THR akan ada sanksi," kata Yassierli, dalam konferensi pers, di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Sayangnya, kegembiraan tersebut dihantui dengan kabar buruk. Pemerintah akan memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dari tiap pencairan THR ASN maupun pekerja swasta, serta Bantuan Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojol dan kurir online. Hal itu terungkap dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Dalam aturan itu, THR termasuk ke dalam kategori penghasilan tidak tetap yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang menjadi acuan pungutan PPh Pasal 21 atas THR yang didapat karyawan swasta.

Kemudian, pemotongan PPh Pasal 21 atas THR dilakukan menggunakan skema tarif pajak progresif seiring dengan telah diberlakukannya tarif efektif rata-rata (TER) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi.

Pemerintah Mulai Cairkan THR ASN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). tirto.id/Qonita Azzahra

Selain itu, PP 58 Tahun 2023 juga mengatur mekanisme pemotongan pajak atas THR dengan konsep TER, yakni TER Bulanan A, TER Bulanan B dan TER Bulanan C. Kategori tersebut didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak (WP). Lalu, besaran tarif yang dikenakan untuk setiap kategori adalah 0-34 persen, tergantung besaran setiap bulan.

Sementara itu, penghitungan PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni tarif pajak 5-35 persen tergantung besaran penghasilan per tahun.

Kehadiran ketentuan TER membuat pegawai dengan penghasilan tidak mencapai ambang batas PTKP berpotensi terkena potongan PPh Pasal 21 pada bulan diterimanya THR.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Inge Diana Rismawanti, menerangkan, pungutan PPh Pasal 21 atas THR yang diterima karyawan dengan gaji di bawah ambang PTKP menjadi dimungkinkan karena dalam mekanisme TER. Sebab, pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto (penghasilan teratur dan tidak teratur) yang diterima pegawai pada masa saat THR dibayarkan, yaitu gabungan antara gaji dan THR.

Meski begitu, Inge menegaskan untuk karyawan dengan penghasilan di bawah PTKP, jika penghasilan setahun karyawan tersebut tidak melebihi ambang batas, tidak akan terutang PPh 21. Namun, pada bulan saat THR dibayarkan, penghasilan bruto bulan tersebut bisa meningkat.

“Jika setelah digabung dengan THR jumlah penghasilan dalam masa pajak tersebut melampaui batas tertentu sesuai ketentuan Tarif Efektif, maka dapat terjadi pemotongan PPh 21. Meski demikian, pada akhir tahun akan dilakukan penyesuaian kembali. Apabila secara total penghasilan setahun tetap di bawah PTKP, maka pada prinsipnya tidak akan ada pajak terutang,” jelas Inge dalam keterangannya kepada Tirto, Rabu (4/3/2026).

Pengenaan pajak menjadi tidak terhindarkan karena THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21, meskipun dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur.

“Terkait pertanyaan apakah benar jika gaji dan THR diterima pada bulan yang sama maka potongan pajaknya menjadi lebih besar, dapat dijelaskan bahwa jumlah potongan pajak pada bulan tersebut dapat terlihat lebih besar karena penghasilan bruto pegawai pada bulan tersebut juga lebih besar,” lanjutnya.

Namun, dalam mekanisme TER, tarif pajak yang digunakan menyesuaikan dengan jumlah penghasilan dalam bulan tersebut. Ketika terdapat tambahan penghasilan seperti THR, tarif efektif yang dikenakan menjadi lebih tinggi dibandingkan bulan biasa.

“Namun, perlu dipahami bahwa mekanisme TER dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pihak pemotong pajak dalam melakukan penghitungan sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung dan memudahkan penerima penghasilan untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan pajaknya,” tutur Inge.

Pada akhir tahun, seluruh penghasilan dan pajak yang telah dipotong akan diperhitungkan kembali dalam Bukti Potong Tahunan menggunakan tarif progresif sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dengan demikian, pegawai tidak perlu khawatir karena pemotongan pajak atas THR telah dihitung sesuai ketentuan yang berlaku dan mencerminkan kondisi penghasilan secara keseluruhan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menilai, para buruh masih dibebani PPh Pasal 21 atas THR setelah menderita menerima gaji minim. Dia menekankan, potongan pajak Penghasilan pada THR menimbulkan perbedaan sosial dengan ASN yang mana pajak atas THR ditanggung negara.

“Ini wujud ketidakadilan sebagai sama-sama warga negara yang mempunyai kedudukan sama. Pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp4,5 juta sebagai penghasilan tidak kena pajak, akan kena pajak sebab pemberian THR diberikan di bulan sama dengan gaji bulanan. Sehingga, akan dihitung akumulasi dan menjadi penghasilan kena pajak,” kata Ristadi kepada Tirto, Rabu (4/3/2026).

Ilustrasi Pajak Penghasilan Karyawan

Ilustrasi Pajak Penghasilan Karyawan. foto/istockphoto

Dengan skema TER ini pula, pekerja dengan upah lebih dari Rp4,5 juta akan dipungut PPh Pasal 21 lebih tinggi. Pada kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian, potongan pajak atas THR yang diterima karyawan swasta jelas menjadi suatu hal yang memberatkan.

“Tentu secara sosial ekonomi memberatkan pekerja swasta, selain soal perlakuan tidak adil dibanding ASN-TNI, Polri. Maka, KSPN meminta agar pajak THR pekerja/buruh swasta ditiadakan atau ditanggung negara,” tegas Ristadi.

Terpisah, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menjelaskan, potongan pajak di bulan karyawan menerima THR jelas akan menjadi lebih besar jika mengacu pada TER, seiring dengan semakin besarnya pendapatan bruto yang diterima. Namun, setelah itu akan ada kalkulasi di akhir tahun, sehingga pajak yang dikenakan bisa jadi lebih bayar atau kurang bayar. Semua tergantung dengan peraturan terkait tarif PPh Pasal 21.

Huda tidak memungkiri kondisi ini memudahkan pemberi kerja dalam memotong pajak tiap bulan karena bergantung pada pendapatan kotor. Namun, Huda menekankan penghitungan PPh Pasal 21 dengan skema TER cukup berat karena potongan pajak akan lebih besar di bulan di mana ada tambahan THR, apalagi tarif penghitungan TER bersifat progresif. Artinya, ketika ada kenaikan pendapatan, tarif pajak yang dipungut negara turut mengalami kenaikan.

“Jadi saya melihatnya pemerintah memindahkan beban yang biasanya besar di akhir tahun, menjadi rata dan tinggi ketika ada THR. Selain itu, beban ketika THR juga akan meningkat seiring dengan kebutuhan menjelang lebaran yang meningkat. Jadi bagi pekerja, justru merugikan ketika pajaknya lebih besar di masa pajak ada THR,” jelas Huda kepada Tirto, Rabu (4/3/2026).

Mirisnya, ketika terjadi kondisi lebih bayar, kelebihan pajak belum tentu langsung dikembalikan kepada pekerja karena harus melalui proses pengembalian sesuai dengan ketentuan.

“Jadi menurut saya, ada kebijakan untuk tetap menghitung pajak THR di akhir tahun bisa jadi lebih efektif meskipun di akhir tahun potongan pajaknya bisa lebih besar,” tutur Huda.

Konferensi pers kebijakan THR 2026

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani (ketiga kiri), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah), Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kanan), dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (keempat kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya untuk membayar THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara serta meminta pihak swasta membayarkan THR secara penuh tanpa dicicil kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom.

Kegaduhan pajak atas THR sebenarnya bukan hal baru karena sudah mulai muncul saat pemerintah menggunakan skema TER sejak 2024. Meski pada akhir tahun akan terdapat penyesuaian, pajak atas THR dinilai tidak tepat karena tunjangan diberikan kepada karyawan sebagai bekal berlebaran.

Apalagi, Idul Fitri menjadi salah satu momen di mana konsumsi masyarakat melaju kencang, sejalan dengan adanya mudik, belanja kue lebaran, membeli baju, dan lainnya.

“Kita sudah menyuarakan sedari tahun lalu, pemerintah juga sudah berjanji untuk melakukan evaluasi namun sampai saat ini belum terlihat evaluasi yang dijanjikan oleh pemerintah,” ungkap Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, kepada Tirto, Rabu (4/3/2026).

Dengan nihilnya evaluasi dari pemerintah, Fajry menyarankan agar pemerintah dapat memulai dari evaluasi skema TER PPh Pasal 21 terlebih dulu, dibandingkan langsung mengecualikan pajak atas THR. Dalam hal ini, pemerintah bisa membuat desain agar kelompok di bawah PTKP tetap tidak kena pajak ketika mendapatkan THR.

“Begitu pula dengan pegawai yang pendapatannya di atas PTKP, perlu didesain agar tidak ada kenaikan PPh 21 yang jauh lebih besar dibandingkan dengan skema sebelumnya. Atau, pemerintah bisa membuat desain kebijakan pajak atas THR yang lebih sesuai dengan kebutuhan hari raya,” kata dia.

Tidak perlu dikecualikan, pemerintah hanya perlu membagi beban pajak atas THR ke bulan-bulan lainnya agar besaran THR yang dapat dinikmati oleh masyarakat lebih banyak. Ini atas pertimbangan kebutuhan hari raya yang besar.

Fajry mengakui, pungutan pajak atas THR memang bakal sedikit mengerek penerimaan negara dari pajak Penghasilan karyawan. Namun di sisi lain, dengan potongan pajak, dampak pemberian THR menjadi terbatas saat Lebaran tiba.

“Padahal kebutuhan konsumsinya ada pada hari raya. Kalau akhir tahun belum tentu ada kebutuhan konsumsi yang pada akhirnya masuk ke saving sehingga ekonomi tidak berputar optimal,” tukas Fajry.

Menanggapi keluhan tersebut, Yassierli hanya menyebut, pemerintah akan mengkaji kemungkinan pembebasan THR dari tarif pajak. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana komunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait tindaklanjut wacana tersebut.

“Harus kita kaji lagi, ya,” kata dia singkat, di Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3/2026).

Konferensi pers kebijakan THR 2026

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya untuk membayar THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara serta meminta pihak swasta membayarkan THR secara penuh tanpa dicicil kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - News Plus
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher