tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyoroti maraknya modus perusahaan yang sengaja merumahkan pekerjanya menjelang perayaan Lebaran. Praktik tersebut dinilai sebagai taktik terselubung pengusaha untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, membeberkan strategi merumahkan pekerja tanpa adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan modus baru pengusaha untuk lari dari tanggung jawab.
“Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” kata Said Iqbal dihubungi Tirto, Minggu (1/3/2026).
Pernyataan tersebut merujuk pada aduan yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh di Gresik.
Sedikitnya 20 buruh pabrik Mie Sedap dilaporkan telah dirumahkan dan belum dipanggil kembali untuk bekerja, padahal kontrak kerja mereka masih berstatus aktif.
“Kalimatnya harus hati-hati. Bukan PHK. Dirumahkan. Kontrak masih ada. Tapi gaji tidak dibayar dan THR dihindari,” ujarnya.
Selain kasus Mie Sedap, KSPI juga mendapati modus pemutusan kontrak kerja sepihak via pesan WhatsApp terhadap pekerja kontrak dan alih daya (outsourcing) di sejumlah perusahaan padat karya.
Cara ini dinilai sengaja dilakukan untuk menghindari tatap muka sekaligus menihilkan kewajiban pembayaran THR.
Ancaman serupa juga membayangi sekitar 2.500 buruh PT Pakerin di Mojokerto. Ribuan pekerja tersebut terancam terkena PHK dan tidak menerima THR, meskipun operasional pabrik dilaporkan masih berjalan.
Merespons rentetan persoalan tersebut, KSPI mendesak pemerintah dan DPR RI agar tenggat pembayaran THR dimajukan menjadi paling lambat H-21 sebelum Lebaran, guna mempersempit ruang manipulasi oleh pengusaha.
“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya.
Di sisi lain, serikat pekerja juga menuntut agar THR dibebaskan dari potongan Pajak Penghasilan (PPh 21).
Penggabungan THR dengan gaji bulanan dinilai sering kali membuat penghasilan pekerja melonjak secara semu sehingga terkena pajak progresif, terutama bagi buruh di kawasan industri dengan upah minimum di atas Rp5 juta.
“Percuma buruh menerima THR kalau langsung dipotong pajak. Apalagi THR sering digabung dengan gaji bulanan, sehingga terkena pajak progresif. Ini memberatkan,” ujar Said Iqbal.
Persoalan lain yang turut disorot adalah minimnya bantuan hari raya bagi pengemudi ojek online (ojol).
KSPI menerima laporan bahwa mayoritas pengemudi ojol hanya menerima Rp50.000, nominal yang sangat jauh dari klaim aplikator yang menjanjikan rata-rata Rp1 juta.
“Kalau disebut bantuan hari raya, jangan basah-basi. Minimal 75 persen dari rata-rata pendapatan bulanan mereka selama satu tahun,” kata Said Iqbal.
Sebagai langkah perbaikan jangka panjang, KSPI dan Partai Buruh telah mengajukan draf revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan kepada DPR.
Regulasi usulan tersebut mendorong agar pelanggaran pembayaran THR dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan hak buruh, sehingga pelakunya dapat dijerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Kasus Mie Sedap dan ancaman di PT Pakerin menunjukkan ini bukan soal satu perusahaan. Ini sistemik. Sudah saatnya negara hadir lebih tegas,” pungkasnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































