tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menyebutkan pihaknya akan berkonsultasi terkait tunjangan hari raya (THR) maupun bonus hari raya (BHR) Hari Raya Idul Fitri 2026 dengan Presiden Prabowo Subianto pekan depan.
Yassierli mengaku akan didampingi Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto saat berkonsultasi terkait THR dan BHR dengan Prabowo.
"THR, BHR, tentu saya dan Pak Menko, kami harus konsultasi dulu dengan Pak Presiden [Prabowo] ya. Beliau hari Senin mungkin kami bisa ditemui, atau hari Selasa," urainya saat konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Ia mengaku akan menyampaikan soal hasil pertemuannya dengan pihak aplikator terkait BHR. Adapun pertemuan Yassierli dengan aplikator berlangsung pada pekan ini.
Kata Yassierli, ia telah menyamakan persepsi dengan pihak aplikator terkait BHR. Mereka sepakat akan menambah jumlah penerima BHR.
"Nanti dari situ nanti kami akan laporkan semua terkait dengan pertemuan kami dengan aplikator [kepada Prabowo]," tuturnya.
"Kami melakukan pertemuan dengan aplikator beberapa hari yang lalu, intinya sama ya. Jadi, kami terus menyamakan persepsi dan kami ingin memastikan bahwa memang BHR tahun ini lebih baik dan penerima manfaatnya juga lebih luas," sambung Yassierli.
Sebelumnya, Yassierli memastikan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online akan mendapatkan THR maupun BHR dari mitra perusahaan penyedia jasa transportasi online (ride hailing) atau perusahaan jasa pengiriman.
Bahkan, dari hasil pembicaraan antara Kemnaker dengan aplikator, THR maupun BHR untuk Hari Raya Idul Fitri tahun ini dapat dicairkan dengan lebih baik.
"Kami sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respon mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan THR maupun BHR)," ungkap Yassierli dalam konferensi pers, di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (25/2/2026).
Sebagai tindak lanjut, kini Kemnaker sedang berkoordinasi dengan kementerian-Kementerian teknis seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait aturan pencairan THR maupun BHR bagi mitra ojol dan kurir online ini.
Nantinya, dasar hukum terkait pemberian THR maupun BHR bagi pengemudi ojol dan kurir online ini akan berupa Surat Edaran (SE) yang ditujukan untuk perusahaan-perusahaan ride hailing dan jasa pengiriman.
"Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya, ataupun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi, kami masih tunggu koordinasi dengan Kemensetneg. Nanti, kami akan lakukan bersama-sama (launching THR/BHR bagi pengemudi ojol dan kurir online)," tutur dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































