tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) maupun Bonus Hari Raya (BHR) dari mitra perusahaan penyedia jasa transportasi online atau perusahaan jasa pengiriman.
"Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respon mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan THR maupun BHR)," ungkap Yassierli dalam konferensi pers, di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Sebagai tindak lanjut, kini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang berkoordinasi dengan kementerian-kementerian teknis, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), terkait aturan pencairan THR maupun BHR bagi mitra ojol dan kurir online ini.
Adapun, nantinya dasar hukum terkait pemberian THR maupun BHR bagi pengemudi ojol dan kurir online ini akan berupa Surat Edaran (SE) yang ditujukan untuk perusahaan-perusahaan ride hailing dan jasa pengiriman.
"Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya, ataupun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi, kita masih tunggu koordinasi dengan Kemensetneg. Nanti kita akan lakukan bersama-sama (launching THR/BHR bagi pengemudi ojol dan kurir online)," tutur dia.
Yassierli memastikan, pengumuman THR maupun BHR bagi pengemudi ojol dan kurir online akan dilakukan bersamaan dengan pengumuman THR untuk pekerja swasta. Meski begitu, ia masih enggan mengungkap kapan pengumuman tersebut akan dilakukan.
"Tentu (ada THR maupun BHR), dan malah kita tentu berharap lebih baik. Belum, nanti kita umumkan nanti, sesudah yang ada bersamaan THR-THR dan situasi itu," lanjutnya.
Sementara itu, pada tahun lalu, untuk pertama kalinya pengemudi ojol dan kurir online mendapatkan THR maupun BHR. Ketentuan ini didasarkan pada SE dengan Nomor M/3/HK.04 .OANU2A25 membahas tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang terbit pada 11 Maret 2025.
Terdapat lima poin penting yang tertuang dalam SE Kemnaker. Pertama, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar se€ra resmi pada perusahaan aplikasi.
Kedua, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.
Ketiga, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
Keempat, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Kelima, pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir anline sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id
































