tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap sejumlah modus yang digunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Lebaran. Salah satu cara yang paling sering dilakukan adalah merumahkan karyawan kontrak dan outsourcing untuk sementara waktu.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan praktik ini dilakukan secara sistematis dan berulang setiap tahun. Bahkan, dalam beberapa kasus, perusahaan memutus kontrak pekerja secara sepihak melalui pesan singkat.
Said menegaskan, tindakan merumahkan karyawan ini tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung pada hilangnya hak buruh atas upah dan THR.
Selain dirumahkan, buruh juga kerap diputus kontraknya secara tiba-tiba menjelang Lebaran. Modus ini dinilai semakin mempersempit ruang dialog antara buruh dan pengusaha karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan sepihak tanpa pertemuan langsung.
“Perusahaan akan tiba-tiba melakukan pemutusan kontrak kerja baik karyawan outsourcing maupun karyawan kontrak melalui WhatsApp. Nah, modus yang kedua ini menghindari pertemuan antara buruh dengan pengusaha dengan menggunakan WhatsApp,” jelasnya.
Said menyebut praktik semacam ini marak terjadi di sektor padat karya. Ia menilai lemahnya sanksi dari pemerintah membuat perusahaan tidak jera dan terus mengulangi pola yang sama setiap tahun.
KSPI juga menyoroti minimnya efektivitas posko pengaduan THR yang dibentuk pemerintah. Menurut Said, hingga kini belum ada sanksi tegas yang benar-benar memberikan efek jera.
“Coba teman-teman lihat Posko Lebaran atau Posko THR dari Kementerian Ketenagakerjaan, enggak ada manfaatnya. Siapa yang sudah ditindak? Apa penindakan bentuk penindakan? Apakah memberikan efek jera?” tuturnya.
Ia mendorong agar perusahaan yang menghindari pembayaran THR dikenai sanksi pidana ringan sebagai bentuk penggelapan hak buruh, bukan hanya sanksi administratif.
“Efek jera yang bisa dilakukan adalah pidana walaupun pidana ringan. Tapi dipidana, tipiring-lah, tindak pidana ringan. Untuk memberikan efek jera,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id

































