Menuju konten utama

Apakah Status CPNS Dapat THR Lebaran 2026 & Berapa Persen?

Sejumlah profesi akan segera meneriam THR. Apakah status CPNS dapat THR Ramadhan 2026 dan berapa persen jumlahnya? Simak penjelasan lengkap.

Apakah Status CPNS Dapat THR Lebaran 2026 & Berapa Persen?
Ilustrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Memasuki bulan Ramadhan, sejumlah pegawai tengah bersiap menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Lantas, apakah status CPNS dapat THR Ramadhan 2026 dan berapa persen? Simak aturan lengkapnya.

Secara kepegawaian, CPNS menjadi tahap awal atau masa percobaan bagi pegawai yang akan diangkat menjadi PNS. Masa CPNS biasanya berlaku selama satu tahun hingga dua tahun tergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Pada kurun waktu tersebut, kinerja dan perilaku CPNS akan dinilai secara komprehensif.

Dalam hal ini, CPNS perlu memenuhi sejumlah syarat untuk diangkat menjadi PNS. Syarat tersebut di antaranya dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan dasar (Latsar), menjalani tes kesehatan ulang, dan memiliki penilaian prestasi kerja (SKP) minimal bernilai Baik. Status kepegawaian ini juga berpengaruh pada besaran gaji pokok dan THR yang akan diterima CPNS.

Aturan Besaran THR Ramadhan 2026 bagi CPNS

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran THR Ramadhan 2026 sebesar Rp55 triliun. Anggaran tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, Polri, dan CPNS. Berdasarkan keterangan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, THR tersebut kemungkinan akan dicairkan pada awal bulan Ramadhan.

“Ada pasti nanti (pencairan THR ASN). Tapi, saya tidak tau tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan,” ujar Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip dari Antaranews, Jumat (13/2/2026).

Pada kesempatan yang lain, Purbaya juga menjelaskan bahwa aturan pencairan THR akan segera keluar dan akan diumumkan langsung oleh presiden.

“Itu (aturan) sedang diproses, bentar lagi keluar. Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti Presiden yang mengumumkan. Nanti begitu Presiden pulang mungkin dia akan umumkan. Tapi dananya sudah siap,” kata Purbaya, Senin (23/2/2026).

Jika berdasarkan edisi 2025, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Apara Tur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa THR dan gaji ketiga belas diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Selain itu, THR diharapkan dapat membantu mobilitas dan tingkat konsumsi masyarakat yang tinggi. Pemberian THR juga dapat mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

Rincian aparatur negara dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 juga telah dirinci. Salah satunya CPNS. Dengan demikian, status CPNS berhak menerima THR Ramadhan 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 11 Tahun 2025:

“Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Pejabat Negara,” bunyi Pasal 3 PP Nomor 11 Tahun 2025.

Kendati begitu, besaran THR yang diterima oleh CPNS dan ASN berbeda-beda. hal ini merujuk pada Pasal 10 PP Nomor 11 Tahun 2025. Dalam pasal tersebut diatur bahwa besaran THR bagi CPNS yaitu 80 persen dari gaji pokok PNS.

Selain itu, CPNS juga menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berikut bunyi Pasal 10 PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur besaran THR CPNS 80 persen dan tunjangan lainnya:

(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:

  1. 80 persen dari gaji pokok PNS;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan umum; dan
  5. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:

  1. 80 persen dari gaji pokok PNS;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pembaca dapat mengakses artikel sejenis mengenai THR melalui tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel THR

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2026 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edukasi dan Agama
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo