tirto.id - Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 untuk pengemudi ojek online (ojol) menjadi menarik perhatian berbagai kalangan. Simak informasi apakah ojol mendapatkan THR Lebaran 2026, kapan cair, dan berapa jumlahnya.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, isu THR semakin santer dipertanyakan, khususnya bagi pengemudi ojol. Tahun 2025 lalu, THR ojol hadir melalui Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan yang diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Tahun lalu, Pemerintah pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
SE berisi pemberian BHR atau THR ojol 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi online.
Melalui SE tersebut, Pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan BHR kepada para pengemudi atau kurir online yang menjadi mitranya.
Apakah Ojol Dapat THR 2026?
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengimbau perusahaan transportasi berbasis digital atau aplikator untuk kembali memberikan BHR kepada mitra pengemudi ojol.
“Ini adalah bagian dari petunjuk dan arahan dari Pak Presiden (Prabowo Subianto) bahwa ada keberpihakan dari platform digital dan semua perusahaan-perusahaan ojek online untuk bisa memberikan tali asih, bentuk rasa empati dan kepedulian kepada saudara-saudara ojek online,” kata Maman pada Selasa, dikutip Antaranews, Selasa (13/1/2026).
Maman menilai, selain berfungsi sebagai tambahan pendapatan bagi mitra pengemudi, BHR juga menjadi perekat hubungan baik antara perusahaan dan mitra.
“Ada sebuah semangat untuk menjaga hubungan kemitraan yang baik sehingga (BHR) tetap diberikan perusahaan ke teman-teman mitra agar kemitraannya konstruktif dan keduanya tetap berkembang,” ucapnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa Pemerintah, termasuk Kementerian UMKM, turut berupaya menjaga ekosistem perekonomian digital yang ditopang oleh aplikator, mitra pengemudi, dan pengusaha UMKM di dalam platform itu.
“Di dalam ekosistem transportasi online tidak bisa melihat (aplikator) saja, ojol, saja, tapi juga ada UMKM di dalamnya yang juga punya ketergantungan terhadap ojol dan platform digital, pun sebaliknya. Pemerintah harus pikirkan ketiganya karena ini satu rangkaian yang harus dijaga keseimbangan ekosistemnya,” jelas Maman.
Dengan adanya imbauan ini, nantinya pengemudi ojol bisa jadi bakal mendapatkan THR atau BHR 2026. Namun, terdapat ketentuan dan syarat yang berlaku.
Jika berdasarkan SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2025, bonus BHR diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja dalam bentuk uang tunai. Besaran berupa perhitungan 20 persen rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Untuk keterangan lebih lengkap, pengemudi ojol dapat mencermati syarat mendapatkan THR ojol 2026, termasuk ketentuan terkait THR dalam bentuk tunai atau disesuaikan kemampuan tiap perusahaan aplikasi.
Pembaca dapat membaca artikel sejenis terkait THR melalui tautan berikut ini:
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id

































