Menuju konten utama

Menaker Ingatkan THR Cair Maksimal H-7 Lebaran, Telat Ada Sanksi

Yassierli imbau para pekerja untuk melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR melalui Posko THR Kemenaker

Menaker Ingatkan THR Cair Maksimal H-7 Lebaran, Telat Ada Sanksi
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. FOTO/dok.Kemnaker
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan para pelaku usaha agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja swasta sesuai ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kewajiban tersebut bersifat mengikat dan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perusahaan yang melanggar ketentuan itu terancam sanksi.

"THR sudah ada regulasi, kalau tidak memberikan THR akan ada sanksi," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Saat ini, Kemenaker juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas penerbitan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja sektor swasta. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kebijakan THR tersebut tetap merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kalau secara wajibnya kan memang H-7," lanjutnya.

Yassierli menambahkan, pengumuman ketentuan THR bagi pekerja swasta akan disampaikan bersamaan dengan pengumuman skema pemberian THR maupun Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir online.

"Nanti kita tunggu (skema pemberian THR untuk pekerja swasta), kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ucapnya.

Menjelang Hari Raya, Yassierli juga mengimbau para pekerja untuk melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR melalui Posko THR Kemenaker. Pemerintah, kata dia, akan bekerja sama dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota untuk mendirikan posko pengaduan tersebut.

“Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke posko,” tambah Yassierli.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan sesuai mekanisme yang berlaku. Jika terbukti melanggar, perusahaan akan dikenai sanksi dan diwajibkan tetap membayarkan THR kepada para pekerja.

"Kemudian ya kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas,” tegas Yassierli.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN HARI RAYA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana