tirto.id - Polda Metro Jaya memastikan akan menindak organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa pelaku usaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah hukum mereka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, meminta publik untuk melapor jika menemukan ormas yang melakukan hal itu.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramdahan maupun Idul Fitri," tegas Ade, Sabtu (30/03/2024).
Ade menegaskan, Polda Metro Jaya akan menindak tegas ormas yang bertindak seperti preman, apalagi melakukan upaya intimidatif.
“Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum,” ucap Ade.
Ade menegaskan bahwa penanganan ormas nakal yang memaksa meminta THR sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Ade menekankan Karyoto meminta seluruh jajaran Polda Metro Jaya bersama Polres dan Polsek untuk tidak akan mentolerir dan memberantas segala aksi premanisme, termasuk momen anggota jelang hari raya Lebaran.
“Kapolda Metro Jaya telah memerintah Kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” kata dia.
Ade pun meminta warga untuk pro-aktif untuk melapor jika menemukan kejadian pemaksaan minta THR oleh ormas. Ia menekankan peran warga penting untuk melapor bila ada yang menjadi korban. Ia memastikan anggota akan membantu sehingga publik tidak perlu takut.
“Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Bhabinkamtibmas, ada Polres dan Polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya,” kata dia.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz