Menuju konten utama

Pemerintah Wanti-Wanti Pengusaha: THR Tidak Boleh Dicicil

Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Pemerintah Wanti-Wanti Pengusaha: THR Tidak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026). tirto.id/Muhammad Naufal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan kepada para pengusaha agar tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Selain itu, THR juga harus dicairkan paling lambat sepekan sebelum Lebaran 2026.

“Kemudian kita menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Aturan terkait pemberian THR bagi pekerja swasta tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

“Ada beberapa poin yang ingin saya tekankan dalam surat edaran ini. Yang pertama bahwa pemberian THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” jelas Yassierli.

Berdasarkan ketentuan tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“Seperti yang disampaikan oleh Pak Menko tadi, dalam surat edaran kami, kita meminta THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun perusahaan kita himbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” tambahnya.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mengantisipasi potensi keluhan pekerja dengan membentuk Pos Komando Satuan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026.

“Masing-masing wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.go.id,” papar Yassierli.

Baca juga artikel terkait KEMENAKER atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana