Menuju konten utama

Menaker Bocorkan Aturan Khusus Bagi Pengemudi Ojol

Bagi Kementerian Ketenagakerjaan, konsen terhadap aturan tersebut yakni fokus terhadap jaminan sosial, kecelakaan kerja bagi teman-teman pengemudi online.

Menaker Bocorkan Aturan Khusus Bagi Pengemudi Ojol
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/10/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, membocorkan terkait aturan khusus pengemudi transportasi online, termasuk ojek online (ojol). Aturan tersebut kemungkinan akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan ditargetkan dapat segera dirilis.

"Sehingga ada rencana kalau tadinya apa bentuknya Perpres," ujarnya dalam media briefing: Refleksi Satu Tahun Asta Cita Bidang Ketanagakerjaan, di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, aturan khusus ojol ini akan melibatkan lintas kementerian terkait atau tidak berada di Kementerian Ketenagakerjaan sendiri. Adapun sejauh ini, pemerintah juga masih menunggu atas inisiatif daripada usulan tersebut.

"Undang-undangnya kan baru diusulkan. Itu pun belum ditentukan ini inisiatif dari DPR atau pemerintahan. Tapi sudah diusulkan. Ya menjadi list untuk tahun depan nanti kita lihat sama-sama," jelas dia.

Bagi Kementerian Ketenagakerjaan, konsen terhadap aturan tersebut yakni fokus terhadap jaminan sosial, kecelakaan kerja bagi teman-teman pengemudi online.

"Kita ingin memastikan ke aturan terjadi transparansi terkait dengan hubungan kerjanya. Jadi tidak boleh ada hubungan yang tidak setara. Kita ingin memastikan juga bahwa kerja itu mendapatkan kesempatan untuk membaikan aspirasi," pungkas dia.

Sebelumnya Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan baru, yang akan memasukan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Nantinya melalui kebijakan ini para ojol diharapkan dapat memperoleh berbagai fasilitas dan insentif, yang setara dengan pelaku UMKM.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menekankan bahwa usulan itu diajukan agar ojol dapat memperoleh perlakuan yang sama dengan para pelaku UMKM lainnya.

"Dari kami Kementerian UMKM mengusulkan agar teman-teman ojol itu di-treatment dan dimasukan dalam kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah. Supaya mereka bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas seperti yang didapatkan oleh teman-teman usaha mikro, kecil, dan menengah," kata Maman pada wartawan saat berada di Gedung Kementerian UMKM, dikutip Kamis (23/10/2025).

Baca juga artikel terkait OJOL atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Insider
Reporter: Natania Longdong
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra