tirto.id - Perusahaan-perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi (ride hailing) bersama pemerintah telah menyepakati pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi para mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
Pemberian BHR ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/4/HK.04.00/3/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Berbeda dengan tahun lalu, pada Lebaran tahun ini delapan aplikator telah menganggarkan dana sebesar Rp220 miliar sebagai BHR yang akan disalurkan kepada sekitar 1 juta mitra pengemudi ojol dan kurir. Nilai tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang berada di kisaran Rp105-Rp110 miliar.
“Ini bonus hari raya ini telah dilakukan dengan komunikasi intensif dengan para aplikator, dan Alhamdulillah komitmen kuat dari para aplikator juga diwakili dengan yang hadir pada hari ini. Jumlah yang diberikan, ini BHR tahun 2025 bisa mencakup kepada sekitar 850 ribu mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Dari masing-masing aplikator besar, seperti GoTo dan Grab, pada tahun ini disiapkan anggaran BHR masing-masing senilai Rp100-Rp110 miliar. Angka tersebut naik dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang hanya sekitar Rp50 miliar per aplikator. Dengan demikian, enam aplikator lainnya, termasuk Maxim dan inDrive, secara total juga menganggarkan sekitar Rp100-Rp110 miliar untuk para mitra pengemudi ojol dan kurir.
“Dan penerimanya juga menerima masing-masing 400.000 (untuk GoTo dan Grab). Maxim juga memberikan kepada 51.000 mitra sebagai penerima BHR, tahun lalu 1.000 mitra. Jadi, Maxim meningkatnya juga besar 51.000. Kemudian InDriver juga memberikan (BHR kepada) sekitar 500-an (mitra),” papar Airlangga.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa BHR keagamaan diberikan oleh aplikator kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir. Selain itu, BHR keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Tidak kalah penting, aplikator juga diharapkan lebih transparan dalam menghitung besaran BHR yang akan disalurkan kepada para mitra.
“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari, tapi kami menghimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu,” kata dia.
Kendati telah memberikan BHR, aplikator diharapkan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lainnya bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita juga menghimbau kepada para Gubernur untuk menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing untuk memberikan BHR keagamaan, dan menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan surat edaran ini,” tegas Yassierli.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































