tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sistem Coretax telah memfasilitasi pelaporan 6.691.081 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh), per 9 Maret 2026.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 6.691.081 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (10/3/2026).
Inge menuturkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 6.685.865 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP, sementara 5.216 SPT lainnya dilaporkan melalui Coretax Form.
Sementara berdasarkan jenisnya, untuk tahun buku Januari-Desember 2025, 5.947.665 di antaranya merupakan wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan, 595.835 WP OP non-karyawan, 141.055 WP badan dalam mata uang rupiah, dan 116 WP badan dalam mata uang dolar AS.
Sedangkan untuk beda tahun buku yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus 2025, jumlahnya tercatat 1.173 WP badan dalam mata uang rupiah dan 21 WP badan dalam mata uang dolar AS.
Aktivasi Akun Coretax
DJP juga melaporkan, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax telah mencapai 15.616.605 wajib pajak.
Jumlah itu terdiri atas 14.594.724 wajib pajak orang pribadi, 931.532 WP badan, 90.124 WP instansi pemerintah, dan 225 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk melaporkan SPT tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
DJP juga menyediakan Coretax Form bagi wajib pajak orang pribadi dengan status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Nihil.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.
DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
Sebagai informasi, WP yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































