Menuju konten utama

Kapan Terakhir Lapor SPT 2026? Ini Cara Cek Jadwal Kantor Pajak

Kapan batas akhir lapor SPT 2026 untuk wajib pajak orang pribadi? Bagaimana cara cek jadwal kantor pajak terdekat jika submit Coretax secara online gagal?

Kapan Terakhir Lapor SPT 2026? Ini Cara Cek Jadwal Kantor Pajak
Ilustrasi Coretax. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Kapan batas akhir wajib pajak orang pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 2025? Mengingat sebentar lagi Lebaran 2026 dan, ada pula libur Nyepi beserta cuti bersama, bagaimana cara kita mengecek jadwal pelayanan kantor pajak terdekat?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi melakukan transformasi terhadap layanan digital mereka melalui Coretax. Sistem baru ini mulai digunakan secara penuh sejak 1 Januari 2025

Tujuan aplikasi Coretax adalah menciptakan sistem baru yang terintegrasi, mencakup seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan dari hulu ke hilir.

Melalui akun Coretax, wajib pajak kini bisa melakukan pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga memantau proses pemeriksaan dan penagihan dalam satu dasbor yang lebih modern dan otomatis.

Kapan Terakhir Lapor SPT 2026 & Apa Harus Pakai Coretax?

Setiap wajib pajak (WP) perlu melaporkan SPT Tahunan, baik itu orang pribadi maupun badan. Oleh karenanya, penting bagi kita, terutama orang pribadi, mengetahui batas waktu lapor SPT Tahunan. Pasalnya, sesuai dengan informasi yang tertera di laman resmi DJP, wajib pajak mesti melakukan lapor SPT Tahunan tidak melebihi tenggat waktu.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi (termasuk wajib pajak warisan belum terbagi) paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret. Dengan demikian, untuk tahun ini, paling lambat adalah pada Selasa, 31 Maret 2026.

Sementara itu, SPT Tahunan wajib pajak badan harus dilaporkan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April. Artinya, untuk tahun ini, batas akhir pelaporan wajib pajak badan adalah Kamis, 30 April 2026.

Melansir informasi dari unggahan akun Instagram resmi @ditjenpajakri (29/1/2026), seluruh proses lapor SPT Tahunan resmi beralih ke Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Ini merupakan peralihan dari sebelumnya yang menggunakan e-Filing.

Wajib pajak orang pribadi perlu mempersiapkan beberapa hal saat pelaporan, sebagai berikut:

  • Aktivasi akun Coretax
  • Membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik
  • Menyiapkan dokumen pendukung untuk isi SPT.
Dokumen pendukung untuk mengisi SPT tersebut meliputi hal-hal berikut.
  • Bukti potong pajak dari lawan transaksi atau pemberi kerja
  • Daftar harta dan aset yang dimiliki
  • Daftar utang pada akhir tahun
  • Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan
  • Rekapitulasi peredaran bruto/omzet bulanan selama satu tahun pajak, jika memiliki usaha atau pekerjaan bebas
Jika semua dokumen sudah lengkap, untuk langkah paling sederhana, yang perlu dilakukan tinggal buat konsep SPT, mengisi data induk dan L-1 (Lampiran 1), lantas jika semua sudah benar, tinggal bayar dan lapor. Namun, bagaimana jika langkah-langkah di Coretax ini gagal dilakukan secara mandiri?

Cara Cek Jadwal Kantor Pajak Jika Gagal Submit Coretax Online

Setiap wajib pajak (WP) yang sudah mencoba lapor SPT Tahunan di aplikasi Coretax, tetapi punya kendala gagal submit, dapat mengunjungi kantor pajak terdekat. Terkait lokasinya, informasi tersebut dapat diperoleh melalui akun Instagram atau media sosial unit kerja DJP.

Jika tinggal di Jakarta Selatan, misalnya, WP dapat mencari akun media sosial KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan, yakni @pajakmampangprapatan. Berikutnya, jika tinggal di Banjarmasin, WP bisa mencari akun KPP Pratama Banjarmasin di @pajakbanjarmasin. Begitu pula dengan WP yang tinggal di wilayah lainnya.

Selama bulan Ramadhan 2026 ini, setiap kantor pajak membuka layanan selama jam kerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. WP dapat mengunjungi kantor pajak sesuai jadwal tersebut.

Tak hanya itu, Kantor Pusat DJP juga membuka pelayanan helpdesk terbatas akhir pekan untuk WP Orang Pribadi. Namun, sebagai catatan, WP perlu terlebih dahulu mengambil tiket antrean melalui kunjung.pajak.go.id.

Berikut ini cara pendaftaran tiketnya di Kunjung Pajak, sesuai isi unggahan akun Instagram @ditjenpajakri (27/2/2026):

  • Kunjungi laman kunjung.pajak.go.id
  • Klik tombol “Daftar”
  • Isi formulir hingga tuntas
  • Pada bagian layanan dan waktu, pilih kantor tujuan: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP); Layanan: Helpdesk KPDJP; dan Nama Kantor: Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
  • Lanjutkan pengisian dan review seluruh informasi yang diperlukan
  • Klik tombol “Booking”
  • Pendaftaran berhasil ketika menerima bukti pendaftaran
Jenis layanan yang tersedia, di antaranya yakni perubahan data, aktivasi, kode otorisasi, dan SPT Tahunan PPh. Jam pelayanan untuk layanan ini hanya berlangsung selama pukul 08.00–12.00 WIB dengan kuota 200 antrean per hari.

Terkait kunjungan ke kantor pajak terdekat, secara regulasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 adalah Selasa, 31 Maret 2026. Namun, tahun ini wajib pajak perlu ekstra waspada karena adanya fenomena libur panjang Maret. Mungkin pula wajib pajak pribadi ingin menyelesaikan SPT sebelum Lebaran 2026.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, rangkaian libur yang berdekatan dengan tenggat waktu SPT adalah 18 - 19 Maret (Cuti Bersama dan Hari Raya Nyepi), diikuti 20 - 24 Maret (Rangkaian Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H). Perhatikan tanggal-tanggal tersebut agar lebih nyaman saat hendak melaporkan SPT di kantor pajak terdekat.

Pembaca dapat mengakses artikel mengenai SPT Tahunan melalui tautan ini.

Baca juga artikel terkait CORETAX atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Fitra Firdaus