tirto.id - Salah satu dokumen yang perlu diunggah dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 ialah bukti potongan PPh pasal 21. Simak cara melihat dan download bukti pemotongan PPh 21 (BPA1) di Coretax.
Berdasarkan aturan perpajakan di Indonesia, pelaporan SPT Tahunan PPh 21 tahun 2025 dijadwalkan berlangsung hingga 31 Maret 2026. Dalam pelaporan tersebut, wajib pajak perlu mengunggah formulir bukti potong perusahaan pemberi kerja.
Dalam hal ini, karyawan swasta menggunakan formulir bukti potong 1721-A1. Sementara, pegawai negeri, TNI, dan Polri menggunakan formulir 1721-A2. Melihat pentingnya formulir BPA1, maka wajib pajak perlu menyiapkannya terlebih dahulu sebelum melakukan pelaporan SPT PPh 21.
Download Bukti Potong PPH 21 di Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan pembaruan aplikasi perpajakan melalui Coretax pada 31 Desember 2024 sebagai pengganti DJP Online. Beberapa administrasi perpajakan yang dapat diakses melalui Coretax di antaranya adalah pendaftaran, pelaporan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Mulai 1 Januari 2026, pengisian SPT Tahunan 2025 Wajib Pajak Orang Pribadi tidak lagi dilaporkan melalui DJP Online, tetapi melalui Coretax.
Salah satu dokumen yang wajib ada dalam pelaporan SPT PPh 21 ialah bukti potongan. Bukti Potong PPh 21 adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa pajak penghasilan pekerja sudah dipotong dan disetorkan ke kas negara oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Bukti potongan tersebut menjadi tanda bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban pajak. Kemudian, saat lapor SPT data yang dimasukkan harus sesuai dengan angka yang tertera di bukti potong ini.
Jika wajib pajak memiliki penghasilan lain, pajak yang sudah dipotong berfungsi sebagai kredit pajak. Sehingga total pajak yang harus dbayar di akhir tahun bisa berkurang.
Per tahun pajak 2025, bukti potong PPh 21 (BPA1) dapat diakses melalui Coretax. Namun, BPA1 hanya akan muncul jika perusahaan atau pemberi kerja sudah melaporkan SPT PPh 21 melalui Coretax. Jika tidak muncul, wajib pajak bisa menghubungi bagian HRD atau bagian keuangan perusahaan.
Dalam hal ini, dokumen BPA1 dapat diakses kapan saja oleh wajib pajak melalui akun Coretax. Khusus penghasilan tertentu yang tidak dipotong PPh 21, maka BPA1 tidak diterbitkan di Coretax. Bukti potong ini disebut dengan bukti potong tidak final untuk pekerja bebas, pembicara, atau tenaga ahli yang jasanya dipotong pajak per proyek atau per kejadian.
Perlu diketahui, data penghasilan dan potongan pajak akan otomatis terisi atau prepopulated. Kendati begitu, wajib pajak perlu mengetahui melakukan pengecekan ulang.
Memasuki waktu pengisian SPT 2025 di Coretax, wajib pajak orang pribadi perlu memastikan padanan Nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukti potongan, dan dokumen lainnya. Hal tersebut dapat mempermudah wajib pajak melakukan tahap pelaporan.
Seturut laman Pajak.go.id, wajib pajak dapat mengunduh bukti potong yang diterima dari lawan transaksi kapan saja. Secara umum, bukti potongan dapat diketahui melalui akun Coretax wajib pajak.
Berikut cara melihat dan download bukti potongan PPh 21 yang dapat menjadi acuan masyarakat:
- Buka aplikasi Coretax.
- Login menggunakan akun terdaftar.
- Akses menu “Portal Saya”.
- Pilih “Dokumen Saya”.
- Filter kolom jenis dokumen dengan kata kunci “bukti potong”.
- Gulir ke kanan dan gunakan tombol Unduh pada kolom aksi untuk mengunduh dokumen.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id































