Menuju konten utama

Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, dan Polisi di Coretax

ASN, TNI, Polri wajib mengisi SPT pajak tahunan melalui Coretax. Cek panduan cara mengisi SPT tahunan di artikel ini.

Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, dan Polisi di Coretax
Warga mengakses laman Simulator Terpadu SPT Tahunan PPh untuk mencari informasi penggunaan Coretax di Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025).ANTARA FOTO/Abdan Syakura/rwa.

tirto.id - PNS, TNI, dan Polisi memiliki kewajiban untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Mulai tahun pajak 2025 (lapor di 2026), semua ASN/TNI/Polri wajib menggunakan Coretax DJP (sistem baru pengganti DJP Online).

Wajib Pajak (WP) perlu memperhatikan baik-baik batas waktu pelaporan pajak, yaitu 31 Maret 2026. Seluruh aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib menggunakan Coretax DJP.

Proses pelaporan kini beralih menggunakan sistem Coretax DJP sehingga seluruh ASN, TNI, dan anggota Polri perlu segera melakukan registrasi serta aktivasi akun wajib pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP.

Lantas, seperti apa cara lapor SPT Tahunan PNS, TNI, dan Polisi di Coretax? Simak penjelasan berikut.

Cara Lapor SPT Tahunan ASN, TNI, Polri

Cara lapor SPT tahunan ASN, TNI, Polri perlu diperhatikan baik-baik supaya tak salah langkah. Panduan cara lapor SPT tahunan wajib diikuti oleh ASN, TNI, Polri.

Perlu diperhatikan baik-baik bahwa batas waktu membuat laporan SPT tahunan ASN, TNI, Polri adalah 31 Maret 2026. Silakan ikuti panduan cara lapor SPT tahunan ASN, TNI, Polri berikut:

Tahap 1: Login & Persiapan

  • Login akun di Coretax DJP pada laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
  • Klik opsi “Portal Saya” dan pilih “Dokumen Saya”;
  • Klik ikon panah melingkar supaya seluruh dokumen muncul;
  • Silakan pilih file yang akan diunduh. Gulir ke kanan untuk mengunduh dokumen bukti potong;
  • Pilih opsi “Unduh” untuk mengunduh dokumen bukti potong A1 (BPA1).

Tahap 2: Pembuatan Konsep SPT

  • Klik menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”;
  • Klik menu “Konsep SPT” kemudian “Buat Konsep SPT”;
  • Pilh jenis SPT PPh Orang Pribadi lalu pilih “Lanjut”;
  • Pilih jenis periode SPT Tahunan;
  • Pilih periode dan tahun pajak (Januari 2025-Desember 2025);
  • Pilih “Lanjut”;
  • Pilih ikon pensil untuk melakukan pengisian SPT.

Tahap 3: Pengisian Induk SPT

  • Wajib Pajak (WP) ASN, TNI/Polri wajib memilih sumber penghasilan “Pekerjaan”;
  • Pilih metode pembukan “Pencatatan”.

A. Identitas WP

  • Cek identitas WP. Informasi dalam identitas WP akan terisi secara otomatis;
  • Status kewajiban perpajakan suami dan istri diisi jika WP menjalankan pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT) untuk kasus ini dikosongkan;
  • NIK/NPWP suami/istri akan terisi otomatis dalam hal status perpajakan suami dan istri pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT) karena pada kasus ini dicontohkan WP belum menikah, maka kolom ini tidak terisi.

B. Ikhtisar Penghasilan Neto

  • Tampilan akan menunjukkan beberapa poin;
  • Isi poin 1.a dengan “Ya”, 1.b.1; 1.c.; dan 1.d. dengan “Tidak”.

C. Perhitungan Pajak Terutang

  • Penghasilan neto setahun akan terisi oleh sistem;
  • Penghasilan neto setelah pengurangan penghasilan neto akan terisi oleh sistem;
  • Pilih PTKP yang sesuai, untuk kasus ini pilih TK/0;
  • Penghasilan Kena Pajak akan terisi oleh sistem;
  • PPh terutang akan terisi oleh sistem;
  • Pilih Tidak;
  • PPh terutang setelah pengurangan PPh terutang akan terisi oleh sistem.

D. Kredit Pajak

  • Akan muncul tampilan beberapa isian;
  • Silakan pilih “Ya” untuk 10a;
  • Untuk kasus 10b ini tidak diisi;
  • Kasus 10c tidak diisi;
  • Kasus 10d pilih Tidak;
  • 11a akan terisi oleh sistem;
  • 11b Akan terisi oleh sistem sesuai dengan data pada Coretax;
  • 11c Akan terisi oleh sistem.

F. Pembetulan

Pembetulan bagian F akan terisi jika status SPT tahunan WP kurang atau lebih bayar.

G. Permohonan Pengembalian

  • Induk bagian G dilengkapi jika status SPT tahunan WP lebih bayar dan mengajukan pengembalian PPh lebih bayar ke DPJ;
  • Sesuai dengan contoh kasus, maka silakan lewati bagian ini.

H. Angsuran PPh Pasal 25

Silakan pilih “Tidak” pada poin 13a hingga 13c.

I. Pernyataan Transaksi Lain

  • Muncul tampilan menu “Pernyataan Transaksi Lain”;
  • Pilih “Ya” pada 14a;
  • Pilih “Tidak” pada 14b;
  • Pilih “Tidak” pada 14c;
  • 14d terisi oleh sistem;
  • 14e terisi oleh sistem;
  • 14f pilih Tidak;
  • 14g terisi oleh sistem.

J. Lampiran Tambahan

Isi dengan jawaban tidak pada poin 42 sampai 46.

Tahap 4: Pengisian Lampiran

A. Harta pada Akhir Tahun Pajak

  • Pilihan Tambah untuk menambahkan harta pada akhir tahun;
  • Pilihan lambang Pensil untuk mengubah isian data pada harta sebelumnya;
  • Pilihan lambang hapus untuk menghapus data harta;
  • Selanjutnya WP akan diminta mengisi kas dan setara kas serta harta bergerak.

B. Utang pada Akhir Tahun Pajak

Perhatikan bahwa utang pasa tahun pajak sebelumnya harus dilakukan perubahan data sesuai dengan saldo utang pada akhir tahun pajak.

C. Daftar Anggota Keluarga

  • Daftar Anggota Keluarga wajib diisi untuk melaporkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak dan diperhitungkan dalam perhitungan PTKP;
  • Daftar Anggota Keluarga akan terisi otomatis berdasarkan data Unit Pajak Keluarga;
  • Dalam kasus Tuan A, PTKP TK/0 sehingga bagian ini kosong;
  • Dalam hal terdapat perubahan data anggota keluarga yang menjadi tanggungan, Wajib Pajak dapat melakukan perubahan data.

D. Penghasilan Neto dalam Negeri

  • Tabel Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Pekerjaan akan terisi otomatis berdasarkan data penghasilan di BPA1 dari Pemberi Kerja;
  • Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menambahkan data penghasilan dari pekerjaan lain apabila diperlukan;
  • Dalam kasus Tuan A, terisi otomatis dari satu pemberi kerja dengan Ph. Bruto Rp533.500.000 dan Ph. Neto Rp527.500.000;
  • Nilai Ph. Neto Rp527.500.000 dipindahkan ke Induk SPT.

E. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh

  • Tabel Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh akan terisi otomatis berdasarkan data pajak dipotong di BPA1 dari Pemberi Kerja
  • Apabila memiliki Bukti Pemotongan/Pemungutan Lain, Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menambahkan data.
  • Dalam kasus Tuan A, terisi otomatis dari satu pemberi kerja sebesar Rp87.375.000;

Tahap 5: Penyampaian SPT

Bagian Induk Pernyataan

  • Centang pernyataan kebenaran pengisian data;
  • Pilih Simpan Konsep;
  • Pilih Bayar dan Lapor;
  • Tahap Penandatanganan;
  • Pilih Kode Otorisasi DJP;
  • Ketik Passphrase yang telah dibuatsebelumnya;
  • Pilih Konfirmasi Tanda Tangan;
  • Pilih Simpan.

SPT Dilaporkan

  • SPT Tahunan PPh akan berpindah ke menu SPTDilaporkan;
  • Pilihan ikon mata untuk melihat kembali SPT yang telah dilaporkan;
  • Pilihan ikon panah ke bawah untuk melakukan unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE);
  • Pilihan ikon dokumen untuk melakukan cetak halaman induk SPT yang telah dilaporkan.

Apakah ASN Wajib Membayar Pajak?

PNS, TNI, Polri wajib membayar pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun hakim tidak mendapatkan pembebasan pajak penghasilan (PPh).

Penegasan kewajiban pembayaran pajak ditegaskan oleh DJP. Menurut keterangan DJP, gaji dan tunjangan yang diterima ASN sudah otomatis dipotong pajak.

Pemotongan pajak dilaksanakan melalui mekanisme perhitungan langsung dan disetor ke kas negara, sebagaimana berlaku di sektor swasta. Dengan demikian, penghasilan yang diterima merupakan penghasilan bersih setelah pajak.

ASN, TNI, dan Polri wajib membuat laporan SPT tahunan. Imbauan untuk membuat laporan SPT ini sejalan dengan ketentuan dalam “Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025”.

Surat tersebut membahas tentang pendaftaran dan aktivitas akun Wajib Pajak dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui sistem inti administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP). Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia wajib menggunakan Coretax DJP mulai tahun pajak 2025.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yantina Debora