tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan terbaru terkait organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 117/2025 tersebut memberikan kelonggaran bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal pembentukan dan pengisian jabatan.
Dalam beleid yang resmi berlaku sejak 31 Desember 2025 itu, ditetapkan bahwa ketentuan pembatasan organisasi tidak lagi berlaku bagi DJP.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat struktur organisasi Ditjen Pajak, terutama dalam mendukung agenda reformasi perpajakan yang sedang berjalan.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada Direktorat Jenderal Pajak,” tulis beleid tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan mengoptimalkan pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
“Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi.
Dengan adanya aturan ini, DJP memiliki ruang hingga akhir 2026 untuk menata dan mengisi posisi-posisi strategis guna memperkuat kapasitas institusi di tengah transformasi perpajakan nasional.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id



































