tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung membenarkan adanya penggeledahan terhadap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini. Namun, belum dapat dipastikan di lokasi atau rumah mana saja penggeledahan itu dilakukan.
"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum/pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tutur Anang Supriatna selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (17/11/2025).
Anang mengaku belum bisa memperinci apa saja yang disita dari penggeledahan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.
Dia menekankan bahwa penggeledahan ini dilakukan dalam proses penyidikan. Tujuannya adalah untuk memperkuat alat bukti perbuatan pidana dari kasus tersebut.
"Iya (sudah naik sidik)," ujar Anang.
Diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa viral di media sosial karena menyebut adanya pelaku dugaan tindak pidana yang dilindungi oleh petinggi di kepemimpinan sebelumnya. Hal itu diketahuinya setelah bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Purbaya menegaskan, saat itu Burhanuddin menanyakan apakah oknum nakal akan dilindungi di kepemimpinan Purbaya. Dengan tegas, dia memastikan tidak akan melindungi pegawai yang nakal dan justru mendukung penindakan oleh Kejaksaan Agung.
Belakangan beredar informasi bahwa Kejaksaan Agung memang tengah menangani dugaan korupsi tax amnesty. Dalam kasus ini, para pejabat yang diduga "nakal" menggunakan modus under invoicing alias membuat tagihan lebih murah.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































