tirto.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, meminta para pegawai, khususnya pimpinan unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk menunda cuti pada akhir tahun ini. Instruksi ini terungkap melalui Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 tertanggal 2 Desember 2025.
Keputusan ini dibuat agar para pegawai pajak bisa lebih optimal untuk mengejar penerimaan pajak pada akhir 2025.
"Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada bulan Desember 2025," demikian bunyi Nota Dinas tersebut, dikutip Jumat (5/12/2025).
Meski demikian, cuti untuk kepentingan perayaan hari besar keagamaan dikecualikan. Pun, para pimpinan unit juga masih diizinkan mengambil cuti untuk kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Memperhatikan kepentingan tersebut di atas, diminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan ketentuan ini, menjamin kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh Wajib Pajak dengan penuh tanggung jawab, serta mengoptimalkan langkah-langkah pengamanan penerimaan pajak tahun 2025," demikian tertulis dalam Nota Dinas itu.
Menanggapi Nota Dinas yang telah beredar di media sosial ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan DJP memang rutin melakukan penataan sumber daya manusia menjelang akhir tahun. Seperti halnya banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun, pengaturan terkait penjadwalan cuti bersifat internal, administratif, dan umum. Sehingga, dokumen manajemen kepegawaian pun bersifat internal.
"Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa di akhir tahun, DJP memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan tetap terjaga. Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan," tegas Rosmauli saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025).
"Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik," tambah dia.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id



































