tirto.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II telah memblokir 107 rekening Wajib Pajak (WP) atau Penanggung Pajak dari berbagai sektor usaha dan jenis pajak. Adapun nilai tunggakan pajak dari Wajib Pajak tersebut mencapai Rp33,9 miliar.
“Para Wajib Pajak tersebut berasal dari beragam sektor usaha dan jenis pajak, sehingga kegiatan ini mencerminkan komitmen DJP untuk melaksanakan penegakan hukum secara merata dan tanpa diskriminasi,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumut II, Rundy Satria Nugraha, dalam keterangannya, dikutip laman resmi DJP, Jumat (5/12/2025).
Sementara itu, pemblokiran rekening ini dilakukan melalui kerja sama dengan 27 Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.
Melalui beleid tersebut, DJP berwenang mengajukan permintaan tertulis kepada bank untuk memblokir dana sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar.
Namun, sebelum melakukan pemblokiran, seluruh rangkaian penagihan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, yang meliputi penerbitan Surat Teguran, Pemberitahuan Surat Paksa, dan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
“Pemblokiran rekening dilakukan sebagai langkah lanjutan apabila Wajib Pajak/Penanggung Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah seluruh tahapan tersebut ditempuh,” sambung Rundy.
Melalui pemblokiran ini, pemerintah menegaskan keseriusannya dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Karena itu, kepada pihak-pihak yang telah diblokir, Rundy meminta para Wajib Pajak untuk segera menghubungi KPP terkait dan melunasi tunggakan pajaknya untuk menghindari tindakan penagihan lanjutan.
“Pemblokiran dapat dibuka kembali, setelah Wajib Pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya, sesuai ketentuan dalam PMK 61/2023. Melalui aksi penegakan hukum ini, DJP menegaskan komitmennya melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan,” tutup Rundy.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




































