tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hingga Oktober 2025 mencapai Rp173,79 triliun.
Angka ini menyumbang 11,9 persen dari total penerimaan pajak, namun tercatat mengalami kontraksi atau pertumbuhan negatif yang signifikan sebesar 16 persen (yoy).
"Secara pertumbuhan, PPh 21 mengalami kontraksi minus sebesar 16 persen neto dan kontraksi minus sebesar 15,9 persen bruto,” Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, saat RDP dengan DPR RI, secara daring, Rabu (26/11/2025).
Penurunan tajam ini, menurut Bimo, terutama disebabkan oleh dampak penerapan kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mengubah pola setoran pajak. Kebijakan baru ini mendistribusikan beban pajak secara lebih merata setiap bulannya.
"Dalam masa transisi, perbedaan skema ini cenderung menyebabkan beban pajak menumpuk di akhir tahun, sehingga ada lonjakan setoran masa Desember yang diterima di awal tahun berikutnya,” ucapnya.
Dengan penerapan TER ini, sambungnya, mengakibatkan penerimaan awal tahun 2025 terlihat sangat menurun dibandingkan basis pajak di PPH pasal 21 di tahun-tahun sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa jika dampak transisi kebijakan ini dinormalisasi, kinerja PPh 21 sesungguhnya justru positif. "Kinerja PPh 21 sesungguhnya itu seharusnya pertumbuhannya positif sekitar 3,6 persen," ujarnya.
Sementara itu, jenis pajak lainnya juga mengalami kontraksi hingga Oktober 2025. PPh Badan, misalnya, mengalami kontraksi 9,6 persen (yoy) dengan realisasi Rp237,59 triliun.
Namun begitu, PPh Badan berkontribusi sebesar 16,3 persen terhadap penerimaan pajak. Sektor pendorongnya adalah kelapa sawit dan turunannya, serta ketenagalistrikan.
Sedangkan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri mencatatkan tekanan signifikan dengan kontraksi 25,6 persen dengan realisasi penerimaan Rp277,63 triliun.
"Penurunan penerimaan neto yang dalam daripada penerimaan bruto disebabkan oleh restitusi dengan nilai yang besar," jelas Bimo.
Selain itu ada faktor musiman seperti penurunan aktivitas ekonomi selepas akhir tahun.
Berbeda dengan tiga jenis pajak lainnya, PPN Impor justru mencatatkan kinerja sangat positif dengan pertumbuhan solid di angka 16 persen (yoy) dengan realisasi Rl256,7 triliun atau berkontribusi sebesar 17,7 persen terhadap pajak.
“Adapun faktor-faktor di sektor yang mempengaruhi kenaikan antara lain tingginya aktivitas importasi perdagangan besar mesin industri mobil serta aktivitas hosting,” ucapnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































