tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap adanya penyalahgunaan fasilitas restitusi pendahuluan oleh sejumlah wajib pajak yang tidak patuh. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut ada "penunggang gelap" yang memanfaatkan celah prosedur.
"Memang kami juga menemukan ada penunggang gelap di restitusi pendahuluan," ujar Bimo dalam acara Media Gathering di Bali, Selasa (25/11/2025).
Menurut Bimo, fasilitas ini pada dasarnya dirancang untuk mempercepat arus kas wajib pajak patuh, terlebih sejak masa pandemi Covid-19. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan secara fiktif.
Bimo menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran, DJP menemukan pola manipulasi yang TBTS atau Tidak Berdasarkan Transaksi Sesungguhnya. Dalam modus ini, wajib pajak membuat aktivitas usaha dan transaksi yang tidak nyata semata-mata untuk mengajukan permohonan pengembalian pajak.
"Ini tidak berdasarkan transaksi yang sesungguhnya. Jadi fiktif lah. Tentu ini sedang kita dalami," katanya.
Ia juga memberikan contoh tindakan yang mereka temukan dan tindak seperti kantor bayangan yang bidang usahanya tidak sesuai dengan yang terdaftar.
"Ada juga virtual office yang keberadaan usahanya itu tidak konsisten dengan bisnis yang dia klaim sebagai bisnisnya dia," ucapnya.
Di samping modus fiktif tersebut, Bimo menambahkan bahwa peningkatan angka restitusi dalam beberapa periode terakhir juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan regulasi.
Anjloknya harga komoditas, khususnya batu bara, menyebabkan banyak perusahaan mengalami kelebihan bayar pajak dan akhirnya mengajukan restitusi di tahun berikutnya.
Perubahan regulasi yang menetapkan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) melalui Undang-Undang Cipta Kerja juga turut berkontribusi, karena wajib pajak dapat mengkreditkan pajak masukan sehingga potensi restitusi meningkat.
Berdasarkan data DJP, realisasi restitusi pajak hingga Oktober 2025 telah mencapai Rp340,52 triliun. Angka ini tumbuh 36,4 persen secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp249,59 triliun.
Realisasi ini terdiri dari restitusi PPh Badan sebesar Rp 93,80 triliun atau tumbuh 80 persen, PPN Dalam Negeri Rp238,86 triliun atau tumbuh 23,9 persen, dan jenis pajak lainnya sebesar Rp7,87 triliun atau naik 65,7 persen.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































