Menuju konten utama

Kejagung Geledah Delapan Lokasi terkait Kasus Pengurangan Pajak

Delapan lokasi penggeledahan terkait kasus korupsi pengurangan pajak tersebut tersebar di wilayah Jabodetabek.

Kejagung Geledah Delapan Lokasi terkait Kasus Pengurangan Pajak
(kanan) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dan Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung, Tri Sutrisno, menerangkan penggeledahan di kasus pajak, Senin (25/11/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah delapan lokasi terkait kasus dugaan korupsi berupa pengurangan pajak periode 2016-2020. Penggeledahan itu dilakukan pada Minggu (23/11/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan delapan lokasi tersebut tersebar di wilayah Jabodetabek. Namun, Anang belum bisa mengungkap milik siapa saja delapan lokasi tersebut.

"Memang benar penyidik telah melakukan beberapa tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan sekitar hari Minggu malam ya, hari Minggu lah. Beberapa hari yang lalu. Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek," kata Anang di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Anang menyampaikan penggeledahan ini dilakukan di rumah dan kantor. Dari penggeledahan itu pun dilakukan penyitaan aset dan dokumen terkait.

"Ya, diamankan dan roda dua itu saja. Ada dua Moge dan satu Alphard, serta dokumen-dokumen," ungkap Anang.

Anang menyampaikan dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa 40 saksi. Mereka terdiri dari orang-orang yang dicegah dalam kasus ini, pihak birokrat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dan pihak swasta.

Dia mengakui bahwa dalam kasus ini terdapat lebih dari satu perusahaan yang melakukan pengurangan pajak sebagaimana objek perkara. Namun, belum dapat disebutkan perusahaan mana yang dimaksud, selain Djarum.

"Beberapa perusahaan sih yang jelas lebih dari satu ya. Cuman artinya gini, sementara masih teman-teman kan mengumpulkan data-data yang lebih valid lagi dalam rangka nantinya pembuktiannya untuk ditingkatkan, ini kan sifatnya masih penyelidikan umum," tutup Anang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama