Menuju konten utama

11 Terdakwa Proyek Fiktif Telkom Didakwa Rugikan Negara Rp464 M

Pengadaan fiktif tersebut dilakukan untuk mencapai target performa bisnis dan proyek baru dalam rangka penambahan pelanggan baru.

11 Terdakwa Proyek Fiktif Telkom Didakwa Rugikan Negara Rp464 M
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendakwa 3 mantan pejabat Telkom August Hoth Mercyon Purba selaku General Manager Enterprise Financial Management 2017-2020; Herman Maulana selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017; dan Alam Hono selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018; Andi Imansyah Mufti selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara; Denny Tannudjaya selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta; Eddy Fitra selaku Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama; Kamaruddin Ibrahim selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa; Nurhandayanto selaku Direktur Utama PT Ata Energi; Oei Edward Wijaya selaku Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas; Dewi Palupi Kentjanasari selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri; dan Rudi Irawan selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendakwa 11 mantan pejabat Telkom didakwa telah melakukan pengadaan barang dan jaksa yang tidak benar alias fiktif.

Mereka antara lain August Hoth Mercyon Purba selaku General Manager Enterprise Financial Management 2017-2020, Herman Maulana selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017, dan Alam Hono selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018.

Dalam dakwaan, pengadaan fiktif tersebut dilakukan untuk mencapai target performa bisnis dan proyek baru dalam rangka penambahan pelanggan baru. Ketiga mantan petinggi Telkom tersebut juga melibatkan Siti Choiriana yang saat itu menjadi pemimpin Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia (DES). Diketahui, Siti Choiriana menjadi terdakwa dalam dakwaan terpisah.

"Bahwa pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, dalam rangka mencapai target performa bisnis sales DES PT Telkom, saksi Siti Choiriana, terdakwa August Hoth Mercyon Purba, saksi Herman Maulana dan saksi Alam Hono telah menyetujui sembilan perusahaan untuk menjalin kerjasama seolah-olah untuk pengadaan barang dan jasa," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

Dalam upaya pengadaan fiktif tersebut, para terdakwa melibatkan sembilan perusahaan antara lain, PT Ata Energi, PT Internasional Vista Kuanta, PT Java Melindo Pratama, PT Green Energy Natural Gas, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, PT Forthen Catar Nusantara, FSC Indonesia I Cantya Anzhana Mandiri, dan PT Batavia Prima Jaya.

"Bersama sembilan perusahaan tersebut, PT Telkom melalui DES seolah-olah melakukan kerja sama dalam bentuk pengadaan barang dan jasa dengan maksud sesungguhnya untuk pemberian pendanaan pembiayaan," kata JPU.

JPU juga mendakwa Andi Imansyah Mufti selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara; Denny Tannudjaya selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta; Eddy Fitra selaku Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama; Kamaruddin Ibrahim selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa; Nurhandayanto selaku Direktur Utama PT Ata Energi; Oei Edward Wijaya selaku Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas; Dewi Palupi Kentjanasari selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri; dan Rudi Irawan selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Antara lain, memperkaya Nurhandayanto selaku Direktur Utama PT Ata Energi sebesar Rp113.186.104.600. Selain itu, Denny Tannudjaya selaku Direktur Utama PT Internasional Vista Kuanta sebesar Rp20 miliar, Eddy Fitra selaku Direktur Utama PT Japa Melindo sebesar Rp55 miliar, Oei Edward Wijaya selaku Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas sebesar Rp45,2 miliar.

Lalu, Kamaruddin Ibrahim selaku Direktur Utama PT Fortuna Aneka Sarana Triguna sebesar Rp12 miliar, Andi Imansyah Mufti selaku Direktur PT Fortin Tata Nusantara sebesar Rp61,2 miliar, Subali selaku Direktur FSC Indonesia I sebesar Rp33 miliar.

Kemudian, turut memperkaya Alam Hono selaku pemilik PT Media Tata Nusantara sebesar Rp10.307.288.196; Rudi Irawan selaku Direktur Utama PT Batavia Primajaya sebesar Rp66.568.457.892; Herman Maulana selaku Account Manager Segmen TMS sekaligus pengendali PT Indi & Kei sebesar Rp44.537.041.200.

Sementara itu, August selaku eks Petinggi Telkom mendapat Rp800 juta yang berasal dari kerja sama dengan PT Arta Energi dan Rp180 juta berasal dari kerja sama dengan PT Batavia Primajaya.

"Perbuatan Terdakwa August Hoth bersama-sama tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp464.935.164.828," jelas jaksa.

Perhitungan tersebut sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara BPKP atas perkara tindak pidana korupsi pemberian pembiayaan PT Telkom Indonesia dan beberapa anak perusahaan kepada swasta. Melalui pengadaan-pengadaan fiktif tahun 2016-2018.

Atas perbuatannya tersebut Terdakwa August Hoth dan lainnya diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama