Menuju konten utama

KPK Tegaskan Ira Puspa dkk Rugikan Negara Rp1,25 T di Kasus ASDP

KPK menepis banyaknya narasi yang menyebut salah satu terdakwa yaitu Ira Puspadewi tak bersalah dalam perkara ASDP karena tidak menerima keuntungan.

KPK Tegaskan Ira Puspa dkk Rugikan Negara Rp1,25 T di Kasus ASDP
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan secara rinci asal usul kerugian negara senilai Rp1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022.

Dalam kasus ini, para terdakwa yaitu Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017-2024) Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi, telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa terdakwa Ira Puspa Dewi, selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,25 triliun," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Senin (24/11/2025).

Hal ini disampaikan Budi sekaligus menepis banyaknya narasi yang menyebut bahwa salah satu terdakwa yaitu Ira tidak bersalah dalam perkara ini karena tidak menerima keuntungan.

Budi menegaskan, nilai kerugian yang besar dan hampir mendekati kerugian total atau total loss tersebut merupakan selisih antara harga transaksi dengan nilai yang diperoleh PT ASDP atau price versus value yang mencerminkan dampak finansial dan bisnis akuisisi oleh ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara.

Dia menyebut kerugian negara yang terjadi merupakan dampak dari perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi termasuk pengondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan.

"Pengkondisian kapal tersebut terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP, sementara nilai valuasi saham/ perusahaan, KJPP menyesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia," katanya.

Kata Budi, tidak hanya terlihat dari perubahan versi kertas kerja penilaian. Perbandingan nilai kapal serupa dengan kapal PT ASDP yang setara ukuran dan usianya, serta asumsi yang digunakan konsultan, terdapat pula bukti percakapan para pihak yang menguatkan fakta pengkondisian tersebut.

Lebih lanjut, Budi juga mengatakan, kondisi keuangan PT Jembatan Nusantara telah menurun atau declining sebelum diakuisisi. Kata Budi, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Direksi ASDP saat hendak melakukan akuisisi.

Terlebih, Budi menyebut, 95 persen aset milik PT Jembatan Nusantara adalah kapal berusia di atas 30 tahun yang nilai bakunya telah dinaikkan sehingga overstated melalui skema akuntansi kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi nilai kapal, transaksi pembelian kapal antar afiliasi tanpa transaksi pembayaran riil.

Kemudian, Budi menjelaskan, dari sisi kewajiban, masih terdapat utang bank sebesar Rp580 miliar milik PT Jembatan Nusantara, pada saat menjelang akuisisi.

Kata Budi, tidak hanya berdasarkan analisis laporan dan data keuangan PT Jembatan Nusantara, masalah keuangan yang dihadapi PT Jembatan Nusantara tersebut juga diketahui dalam percakapan antara Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Jembatan Nusantara dengan atasannya.

"Proses dan hasil due diligence yang tidak obyektif tersebut tidak hanya berdampak pada harga transaksi yang kemahalan, justru pertimbangan bisnis akuisisi juga turut menjadi tanda tanya," ujarnya.

Kemudian, berdasarkan data-data aktual, Budi mengatakan, keputusan investasi ini secara realistis tidak layak, karena sama saja seperti mengejar keuntungan sebesar 4,99 persen dengan menggunakan modal yang tingkat bunga nya sebesar 11,11 persen. Katanya, kerugian akan semakin menggulung di masa depan.

"Perhitungan nilai saham perusahaan PT JN oleh Tim AF dengan menggunakan metode pendapatan atau discounted cash flow atas dasar data tersebut menghasilkan nilai saham PT JN sebesar -383 miliar. Sementara dengan metode asset bersih atau net asset yang akhirnya digunakan dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN ini, nilai saham PT JN sebesar -96,3 miliar," jelasnya.

Budi menyebut, perhitungan net asset dengan mengurangkan total asset dan total kewajiban PT Jembatan Nusantara setelah nilai kapal PT Jembatan Nusantara disesuaikan dengan valuasi ahli teknik perkapalan.

Katanya, dengan nilai saham atau perusahaan negatif yang sejalan dengan hasil analisis, maka jika ada pembayaran atas pengambil alihan saham PT Jembatan Nusantara, kerugian tidak hanya sebesar nilai pembayaran tersebut, namun ditambahkan dengan nilai negatif saham, yakni sebesar 96,3 miliar.

Kemudian, Budi mengatakan, dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, yang didapatkan oleh PT ASDP tidak hanya aset yang dimiliki oleh PT Jembatan Nusantara, tetapi juga termasuk kewajiban PT Jembatan Nusantara seperti hutang bank, hutang pembiayaan, hutang usaha, dan lainnya.

"Sehingga nilai sebesar Rp19 miliar bukanlah nilai kapal, melainkan nilai perusahaan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus ditanggung oleh manajemen PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP," pungkasnya.

Kata Budi, dengan adanya kewajiban PT Jembatan Nusantara tersebut, juga berdampak kepada PT ASDP yang harus memberikan shareholder loan kepada PT Jembatan Nusantara agar mampu untuk melunasi sebagian kewajibannya.

Namun, Budi menyebut, sampai dengan 31 Desember 2024, PT Jembatan Nusantara masih belum mampu untuk membayar kembali shareholder loan tersebut kepada PT ASDP. Singkatnya, sampai dengan saat ini PT Jembatan Nusantara sebagai anak perusahaan PT ASDP masih rugi dan masih punya kewajiban atau utang yang harus dilunasi.

Dalam kasus ini, Ira telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider 3 bulan. Sementara, dua terdakwa lainnya divonis dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto