tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry 2017-2024, Ira Puspadewi, dengan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Majelis hakim juga memvonis Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi, dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim Sunoto.
Dalam persidangan, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuka blokir rekening milik Ira Puspa Dewi dan sejumlah rekening lain yang diblokir dalam proses pemeriksaan kasus ini.
Ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam akuisisi kapal tua milik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie, dengan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun lewat proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa, terdapat perbedaan pandangan dari hakim ketua Sunoto. Dalam pernyataan dissenting opinion yang disampaikan saat pembacaan putusan, Sunoto menyampaikan bahwa salah satu poin keberatannya adalah penghitungan kerugian negara dalam kasus ASDP menggunakan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang tidak bersertifikat.
"Dalam metodologi perhitungan terdapat beberapa persoalan yang perlu dicermati, penilaian kapal dilakukan oleh ahli yang dalam keterangannya di persidangan mengaku tidak memiliki sertifikat KJPP, tidak memiliki lisensi formal dan tidak memiliki perijinan dari Kementerian Perhubungan," ungkap Sunoto.
Hakim Sunoto juga menyebut Tim Akuntansi Forensik KPK tidak memiliki kewenangan dalam menghitung kerugian negara dalam kasus ASDP. Di sisi lain, BPKP sebagai lembaga akuntan negara yang berhak menghitung kerugian negara menolak untuk menghitung kerugian negara ada dalam kasus ASDP tersebut.
"Penolakan ini dapat dipahami sebagai penilaian profesional bahwa perkara ini berada dalam wilayah yang sangat kompleks," jelasnya.
Sunoto juga menyebut BPK telah melakukan pemeriksaan kepatutan pengelolaan kegiatan investasi PT ASDP 2022 dan dilaporkan pada 2023. Dalam laporan tersebut disimpulkan bahwa investasi PT ASDP telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"BPK tidak menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan tidak merekomendasikan hukum pidana melainkan hanya memberikan rekomendasi perbaikan administratif," jelasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ira dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana kurungan badan, JPU juga menuntut Ira untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain Ira, JPU juga menuntut mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono. Keduanya dituntut dengan pidana penjara selama 8 dan denda RP 500 juta dengan subsider kurungan selama 4 bulan.
Dalam tuntutan tersebut, JPU menyebut para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































